Membangun Profesionalisme Penyuluh Agama Islam Non PNS Melalui Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi
Oleh : H. Agus Salim (Kepala KUA Cikarang Barat)
Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi
Penyuluh Agama Islam Non PNS memiliki peran sangat strategis, karena
mempunyai tiga peran yang sangat penting, yaitu : Pertama, pemberi informasi dan edukasi; Kedua, konsultan masalah-masalah keagamaan, dan
Ketiga, advokasi terhadap masalah hukum yang terjadi.
Ketiga, advokasi terhadap masalah hukum yang terjadi.
Penyuluh Agama Islam Non PNS diharapkan
sebagai mata dan telinga dari Kementerian Agama untuk melihat pemetaan
kondisi dan kenyataan di masyarakat di tempat ia bertugas dengan
berbagai macam gejala dan permasalahan yang terjadi untuk dilaporkan
kepada berbagai stakeholder yang ada di wilayah itu.
Seorang Penyuluh Agama Islam harus
mempersiapkan diri sebaik-baiknya, memiliki wawasan keagamaan dan
wawasan kebangsaan yang memadai dalam rangka membangun kehidupan
masyarakat yang agamis, nasionalis, beriman, bertaqwa, berakhlakul
karimah, dan berbudi pekerti luhur.
Melalui pembinaan dan peningkatan
kompetensi, para penyuluh agama Islam diharapkan mampu menguasai teknis
pembinaan di masyarakat, sehingga saat terjun ke lapangan tidak
mengalami kesulitan dalam menghadapi berbagai kendala dan permasalahan.
Sementara itu juga, sebagai seorang
penyuluh harus benar-benar menjadi teladan dan panutan di masyarakat,
mengingat tugas penyuluh sebagai pemberi ilmu dan pencerah masyarakat
serta membina akhlaq mereka.
Penyuluh Agama Islam Non PNS ini menjadi
garda terdepan dalam rangka membantu KUA dan Kementerian Agama dalam
membina masyarakat, serta senantiasa menjunjung tinggi citra Kementerian
Agama. Penyuluh Agama Islam Non PNS harus menyadari bahwa fungsi
Penyuluh Agama Islam adalah Informatif, Edukatif, Konsultatif, dan
Advokatif.
Saat ini, Penyuluh Agama Islam Non PNS
harus siap berhadapan dengan suatu kondisi perubahan yang cepat di
masyarakat yang mengarah kepada masyarakat fungsional, masyarakat
teknologis, masyarakat saintifik dan masyarakat terbuka. Dengan
demikian, setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS secara terus menerus perlu
meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri.
Penyuluh Agama Islam harus terus
meningkatkan profesionalisme kerja. Karena makna dari profesionalisme
adalah adanya peningkatan kemampuan secara terus menerus yang mempunyai
mutu dan kualitas yang baik.
Penyuluh Agama Islam adalah ujung tombak
Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka ia
mempunyai tanggung jawab yang sangat besar. Penyuluh Agama Islam harus
menjadi inovator di tengah masyarakat, bukan malah menjadi provokator.
Oleh karena itu agar penyuluh dapat
berperan maksimal dalam meningkatkan kualitas kehidupan beragama di
masyarakat. Penyuluh harus mampu berperan dengan baik dan maksimal dalam
memberikan pencerahan dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat dalam
menumbuhkan penguatan kehidupan beragama di tengah-tengah masyarakat.
Disamping itu yang tidak kalah penting, penyuluh harus bisa menjadi penangkal isu-isu miring di tengah masyarakat, tanggap dengan keadaan, harus mewaspadai provokasi. Disinilah peran penting Penyuluh Agama Islam sebagai pioner yang akan menjadi penerang di tengah masyarakat.
(Di Sari Dari Sambutan Ketua Pokjaluh
dan Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi Dalam Kegiatan Pembinaan dan
Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS Kabupaten Bekasi
Tahun 2019). (kemenag jabar).