Saudi Tetapkan Masa Batas Umrah Tanggal 15 Dzulqo'dah 1445 H

foto Saudigazette

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan bahwa batas akhir berlakunya visa umrah sampai  tanggal 15 Dzulqo'dah 1445 H bagi jemaah yang datang dari luar Saudi.

Menurut kementerian haji Saudi, dimajukannya masa berlaku visa umrah dari 29 Dzulqo'dah ke 15 Dzulqo'dah adalah untuk memperlancar arus jamaah ke kota suci Makkah dan Madinah dari seluruh dunia dalam haji nanti.

Kementerian Haji Saudi, seperti dilansir Saudigazette, juga menjelaskan bahwa masa berlaku visa umrah tiga bulan itu hitungannya dimulai sejak tanggal penerbitan visanya, bukan masa berlaku yang disetujui  masuk ke Arab Saudi. 

Kementerian Haji merasa perlu menyampaikan hal ini berkaitan banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui media sosial.

Kementerian menjelaskan, masa berlaku visa umrah adalah tiga bulan sejak tanggal penerbitannya, dengan ketentuan masa berlakunya paling lambat tanggal 15 Dzulqo'dah, dan itu sesuai dengan koordinasi yang dilakukan antara Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian. Luar Negeri. 

“Tanggal 15 Dzulqo'dah ini disetujui, dua minggu (14 hari) lebih awal dari tanggal berakhirnya tanggal 29 Dzulqo'dah yang diumumkan sebelumnya,” tulis Saudigazette mengutip siaran pers kementerian. (sg\nm)

Post a Comment for "Saudi Tetapkan Masa Batas Umrah Tanggal 15 Dzulqo'dah 1445 H"