Membangun Profesionalisme Penyuluh Agama Islam Non PNS Melalui Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi

Oleh : H. Agus Salim (Kepala KUA Cikarang Barat)
Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS memiliki peran sangat strategis, karena mempunyai tiga peran yang sangat penting, yaitu : Pertama, pemberi informasi dan edukasi; Kedua, konsultan masalah-masalah keagamaan, dan
Ketiga, advokasi terhadap masalah hukum yang terjadi.




Penyuluh Agama Islam Non PNS diharapkan sebagai mata dan telinga dari Kementerian Agama untuk melihat pemetaan kondisi dan kenyataan di masyarakat di tempat  ia bertugas dengan berbagai macam gejala dan permasalahan yang terjadi untuk dilaporkan kepada berbagai stakeholder yang ada di wilayah itu.

Seorang Penyuluh Agama Islam harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya, memiliki wawasan keagamaan dan wawasan kebangsaan yang memadai dalam rangka membangun kehidupan masyarakat yang agamis, nasionalis, beriman, bertaqwa, berakhlakul karimah, dan berbudi pekerti luhur.

Melalui pembinaan dan peningkatan kompetensi, para penyuluh agama Islam diharapkan mampu menguasai teknis pembinaan di masyarakat, sehingga saat terjun ke lapangan tidak mengalami kesulitan dalam menghadapi berbagai kendala dan permasalahan.

Sementara itu juga, sebagai seorang penyuluh harus benar-benar menjadi teladan dan panutan di masyarakat, mengingat tugas penyuluh sebagai pemberi ilmu dan pencerah masyarakat serta membina akhlaq mereka.

Penyuluh Agama Islam Non PNS ini menjadi garda terdepan dalam rangka membantu KUA dan Kementerian Agama dalam membina masyarakat, serta senantiasa menjunjung tinggi citra Kementerian Agama. Penyuluh Agama Islam Non PNS harus menyadari bahwa fungsi Penyuluh Agama Islam adalah Informatif, Edukatif, Konsultatif, dan Advokatif.



Saat ini, Penyuluh Agama Islam Non PNS harus siap berhadapan dengan suatu kondisi perubahan yang cepat di masyarakat yang mengarah kepada masyarakat fungsional, masyarakat teknologis, masyarakat saintifik dan masyarakat terbuka. Dengan demikian, setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS secara terus menerus perlu meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri.

Penyuluh Agama Islam harus terus meningkatkan profesionalisme kerja. Karena makna dari profesionalisme adalah adanya peningkatan kemampuan secara terus menerus yang mempunyai mutu dan kualitas yang baik.

Penyuluh Agama Islam adalah ujung tombak Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka ia mempunyai tanggung jawab yang sangat besar. Penyuluh Agama Islam harus menjadi inovator di tengah masyarakat, bukan malah menjadi provokator.



Oleh karena itu agar penyuluh dapat berperan maksimal dalam meningkatkan kualitas kehidupan beragama di masyarakat. Penyuluh harus mampu berperan dengan baik dan maksimal dalam memberikan pencerahan dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat dalam menumbuhkan penguatan kehidupan beragama di tengah-tengah masyarakat.

Disamping itu yang tidak kalah penting, penyuluh harus bisa menjadi penangkal isu-isu miring di tengah masyarakat, tanggap dengan keadaan, harus mewaspadai provokasi. Disinilah peran penting Penyuluh Agama Islam sebagai pioner yang akan menjadi penerang di tengah masyarakat. 

(Di Sari Dari Sambutan Ketua Pokjaluh dan Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi Dalam Kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS Kabupaten Bekasi Tahun 2019). (kemenag jabar).

Subscribe to receive free email updates: