Soal Pembatalan Pemberangkatan Haji 2021, Persoalannya Kompleks


Keputusan pemerintah yang menunda pemberangkatan haji pada tahun 1442 hijriyah (2021M) mengundang beragam pernyataan dan tanggapan.

Ada yang menanggapi bahwa penundaan haji pada 2021 karena uang haji di pakai pemerintah untuk membangun infrastruktur. Adapula yang berpendapat Indonesia tak memberangkatkan haji karena ditolak Arab Saudi karena Indonesia masih punya hutang.

Tetapi yang jelas keputusan penundaan haji tahun ini tentunya sangat mernyedihkan calon jamaah haji yang sudah dua kali ditunda.Jadi ini akan menambah panjangnya antrian berangkat haji Indonesia.

Padahal dalam kondisi normal, panjang antrian sudah di atas 20 tahun.

“Jika toh bisa berangkat, tentu dibatasi bagi yang muda-muda yang  diprioritaskan berangkat,  lantaran kerentanan mereka terhadap covid 19. Jadilah mereka harus makin bersabar menunggu giliran,” ujar Pengurus Lembaga Dakwah PBNU KH Jamaludin F Hasyim dalam keterangan tertulisnya  Ahad (6/6/2021). 

Lucunya, kata Kiai Jamal serangan itu kadang berbasis data dan asumsi yang lemah. Framing Indonesia ditolak masuk Saudi hingga pemerintah menghambat ibadah haji dan semacamnya, seakan hanya pemerintah aktor tunggal dalam dunia perhajian. Bahkan gugatan melebar ke soal dana ibadah haji.

Menurutnya, perhajian terdiri dari banyak aktor. Selain jemaah haji sebagai user, Pemerintah RI sebagai penyelenggara dan regulator ibadah haji di tanah air, (cq. Kemenag sebagai leading sektor, Kemenhub, Kemenkes, TNI/Polri, BIN, Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota).

Sementara, Pemerintah Saudi Arabia sebagai tuan rumah ibadah haji sekaligus regulator utama bagi semua jemaah haji sedunia, juga ada travel swasta yang menyediakan haji khusus, perusahaan penerbangan, dunia usaha sektor jasa di Saudi Arabia yang menyediakan akomodasi hotel, catering dan transportasi.

“Kompleks bukan?” ingat Kiai Jamal.

Dalam kaitan bisa/tidak berangkatnya calhaj, pemerintah RI bisa mencegahnya, sebagaimana Pemerintah Saudi Arabia juga bisa atas dasar alasan tertentu. Dalam kasus haji tahun ini, Pemerintah RI yang menyatakan tidak menyelenggarakan ibadah haji.

Alasannya sudah dikemukakan dalam siaran resmi pemerintah. Yang paling utama tentu saja alasan keamanan karena tidak kunjung jelasnya regulasi Pemerintah Saudi Arabia.

Menurut Ketua KODI DKI Jakarta ini, tidak tercapai kemampuan (istitho’ah) berupa keamanan (amnu at-thariq) bagi jemaah. Secara fiqih bisa gugur kewajiban haji dalam situasi semacam itu. 

Apalagi pemerintah bertanggung jawab terhadap rakyat sesuai amanat konstitusi, dan sejalan dengan kaidah fiqih.

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

“Kebijakan penguasa (harus) dikaitkan dengan kemaslahatan (rakyat) “.

Di samping keadaan yang menyedihkan, hal lain yang melegakan hati adalah kenyataan banyak negara Muslim yang belum (atau tidak?) memberangkatkan calhaj negaranya.

Lagipula, ketidakjelasan Pemerintah Saudi Arabia hingga saat ini menunjukkan mereka memang enggan membuka kuota untuk calhaj internasional.

“Lucu memang sikap mereka itu, karena waktu haji semakin mepet namun mereka beralibi belum menentukan kebijakan. Sampai berapa lama lagi harus menunggu, apakah menunggu 1 Dzulhijjah ketika wukuf tinggal 8 hari?,” tegas kyai Jamal.

“Persiapan haji itu rumit, kompleks, perlu waktu berbulan-bulan bahkan setahun sebelumnya. Saya tahu persis rumit dan kompleksnya,” pungkasnya. (ulul|alfa)

Post a Comment for "Soal Pembatalan Pemberangkatan Haji 2021, Persoalannya Kompleks"