Dampak Pembatalan Haji Pemerintah Perlu Perhatikan Nasib Travel Haji dan Umrah


Selama dua musim haji berturut-turut yaitu 2020 dan 2021 Indonesia membatalkan pemberangkatan jamaah haji ke tanah suci.  Selain berdampak bagi jamaah, pembatalan pemberangkatan haji juga berdampak bagi biro travel haji. 

“Namanya risiko bisnis, pihak pengelola pemberangkatan haji sangat berat merasakan dampak penundaan haji tahun ini,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid kepada Republika.co.id, Ahad (6/6/2021).

Menanggapi nasib travel haji dan umrah yang selama dua tahun tidak bisa memberangkatkan haji Hidayat menyatakan, sebaiknya pemerintah membantu para biro travel haji. 

Hidayat menyebut Bantuan tersebut bisa dalam hal apapun. “Misalnya bantuan menghilangkan pajak mereka, menggratiskan tagihan telepon listrik atau sampai membantu biaya operasional,” ujar Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR-RI.

Ketua Komnas Haji dan Umroh, Mustolih Siradj mengatakan dampak yang dirasakan oleh pengelola pemberangkatan haji dalam dua tahun terakhir sangat terpuruk. 

Dalam hal ini harus ada keberpihakan pemerintah pada biro travel haji. Menurut dia, saat ini belum ada intervensi langsung dari pemerintah terhadap sektor usaha haji dan umroh.

“Saya belum lihat intervensi langsung pemerintah pada biro travel haji. Tapi ini menjadi tantangan dan tugas dari asosiasi biro haji umroh. Saya mendorong gerakan konkret dari asosiasi untuk mendesak pemerintah memberikan intervensi langsung,” kata Mustolih.

Dia menjelaskan sektor ini perlu diselamatkan karena akibatnya bisa ke banyak usaha. Misalnya, usaha oleh-oleh haji dan perlengkapan haji.

“Biro travel haji pihak pertama yang merasakan Covid-19. Karena sektor domestik lain mulai terasa dampaknya saat pemerintah mulai resmi mengumumkan kondisi Covid-19,” ujar dia. (rol|alfa)

Subscribe to receive free email updates: