Kementerian Haji Saudi Rampingkan Syarat Mahrom Untuk Jamaah Wanita
Jamaah haji wanita keluar hotel menuju masjid al-Haram |
Kementerian Haji dan Umrah telah mengecualikan paman dari pihak ayah dan ibu dari perwalian seorang wanita yang ingin memiliki tanggungan laki-laki selama haji.
Sekarang, daftar wali laki-laki dirampingkan menjadi ayah, saudara laki-laki, suami atau putra peziarah wanita. Wali yang berwenang harus telah terdaftar secara terpisah untuk melakukan haji.
Pekan lalu, kementerian mengatakan bahwa wanita Muslim yang
ingin melakukan haji tahun ini akan diizinkan untuk mendaftar tanpa wali
laki-laki.
Menurut kementerian yang sama, wanita yang mendaftar
untuk ziarah akan diizinkan untuk melakukannya bersama dengan kelompok
wanita lainnya.
Arab Saudi telah mengatakan bahwa karena
kelanjutan Covid-19 dan variannya, melakukan haji tahun ini akan
dibatasi untuk 60.000 jemaah yang dipilih dari Saudi dan penduduk Muslim
asing di kerajaan.
Jemaah
haji yang memenuhi syarat harus divaksinasi dengan setidaknya satu
dosis terhadap Covid-19, bebas dari penyakit kronis dan berusia antara
18 hingga 65 tahun.
Lebih dari 500.000 Muslim sejauh ini telah
mendaftar untuk melakukan ritual haji tahun ini, Kementerian Haji
mengumumkan. Laki-laki menyumbang 59 persen dari mereka yang telah
mendaftar sementara sisanya 41 persen adalah perempuan, tambahnya.
Haji tahun lalu dilakukan oleh sejumlah orang Saudi dan Muslim asing yang tinggal di Arab Saudi untuk menahan penyebaran Covid-19.
Lebih dari 2 juta Muslim biasanya melakukan haji, yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam. (gulfnews)