Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan perlunya Indonesia memiliki
program flying doctor sebagai bagian penunjang sistem kesehatan
masyarakat. Seperti halnya di Australia yang memiliki Royal Flying
Doctor Service, dan Afrika Selatan dengan The Flying Doctors’ Society of
Africa (FDSA).
|
bamsoet (kiri) saat menerima federasi pilot. foto dok bamsoet
|
Sedang Malaysia, tambahnya, dengan Flying Doctors of Malaysia, yang
berada di bawah Kementerian Kesehatan, menggunakan transportasi pesawat
udara yang disediakan Angkatan Udara Kerajaan Malaysia.
Disebutkan, melalui
flying doctor, Malaysia bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada
penduduk yang jauh dari perkotaan, yang tidak bisa diakses melalui
transportasi darat, air, ataupun pesawat komersial.
"Kondisi
daerah di Indonesia juga tidak jauh beda, banyak pedesaan terpencil yang
sulit diakses transportasi komersial, membuat masyarakat setempat
kesulitan mengakses pelayanan kesehatan. Flying doctor bisa menjadi
solusinya," ujar Bamsoet usai menerima Federasi Pilot Indonesia, di
Jakarta, dalam keterangannya yang diterima brnews.id, Sabtu (6/2/21).
Dia menjelaskan, melalui flying doctor, tim medis
kedokteran bisa mengunjungi warga di berbagai pelosok daerah tertinggal,
perbatasan, dan kepulauan (DTPK) menggunakan helikopter atau pesawat
berbadan kecil.
Mereka bisa melakukan kunjungan medis secara periodik,
mingguan hingga bulanan, bahkan melakukan evakuasi medis darurat kepada
warga di wilayah DTPK. Termasuk juga mengirimkan obat-obatan ke klinik
kesehatan yang berada disana.
"Sebagai
tahap awal, Kementerian Kesehatan bisa bekerjasama dengan Kementerian
Sosial, dan TNI Angkatan Udara, didukung Federasi Pilot Indonesia, dalam
mengawal program flying doctor. Program ini akan memberikan efek luar
biasa, terutama dalam menekan tingkat kematian warga akibat penyakit
ataupun karena gagal mengakses pelayanan kesehatan," jelas Bamsoet lagi.
Ketua
Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan, program flying
doctor bisa menjadi salah satu pengejawantahan pasal 34 ayat 3
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
yang mengamanatkan negara untuk bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Dan juga sekaligus menjalankan amanat Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 2014 yang
mengatur penempatan tenaga kesehatan oleh pemerintah atau pemerintah
daerah dilaksanakan dengan cara penugasan khusus.
Menurut Bamsoet, sudah
75 tahun Indonesia merdeka, namun masyarakat yang tinggal di wilayah
DTPK masih kesulitan mengakses kesehatan.
"Seperti tergambar dalam Indeks
Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) 2018 yang dikeluarkan
Kementerian Kesehatan pada tahun 2019, memotret 10 kota dengan IPKM
terendah berada di wilayah Papua. Antara lain Arfak, Deiyai, Yalimo,
Mamberamo Raya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Nduga, Tolikara,
Dogiyai, dan Paniai," pungkas Bamsoet. (rls|ulul|alfa).
Post a Comment for " Terima Federasi Pilot Indonesia, MPR Dorong Kepemilikan Program Flying Doctor"