Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan perlunya Komisi Yudisial
(KY) memanfaatkan 'big data' untuk membuat bank data profil para hakim.
Sehingga mempermudah KY dalam menyeleksi para hakim yang akan diajukan
sebagai calon hakim agung. Melalui 'big data', rekam jejak yang berisi
integritas dan kapasitas para hakim bisa dengan mudah diketahui.
Menurutnya, KY
merupakan salah satu garda terdepan yang memastikan Ketetapan MPR RI
Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dilaksanakan dengan
baik oleh penyelenggara negara, khususnya dari sektor kehakiman.
"Walaupun
dihadapi dengan keterbatasan anggaran, KY harus tetap membuktikan
dirinya bisa bekerja dengan baik. Salah satunya dengan meningkatkan
integritas hakim yang ditunjukan melalui peningkatan indeks integritas
hakim. Setelah sebelumnya hanya mencapai skor 5,9 pada tahun 2015, skor
6,15 di tahun 2016, skor 6,15 di tahun 2017, skor 6,17 di tahun 2018 dan
skor 6,59 di tahun 2019," pungkas Bamsoet. (rls|ulul).
foto humas mpr |
"Karenanya, KY harus mengajukan calon hakim agung yang berkualitas, guna
memastikan tidak terjadi moral hazard dalam sistem penegakan hukum,"
ujar Bamsoet usai menerima komisioner Komisi Yudisial periode 2020-2025,
di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, dalam keterangannya Senin (8/2/2021).
Turut
hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Jazilul Fawaid, Sjarifuddin
Hasan, Arsul Sani dan Fadel Muhammad. Serta Zulkifli Hasan dan Hidayat
Nur Wahid yang hadir secara virtual.
Sementara
komisioner KY yang hadir antara lain, Ketua Prof. Mukti Fajar Nur
Dewata, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Dr. Siti Nurdjanah, Ketua Bidang
Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Dr. Djoko Sasmito, Ketua
Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan
Binziad Kadafi, Ph.D, serta Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan
Layanan Informasi Prof. Amzulian Rifai.
Ketua
DPR RI ke-20 ini mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 45 hakim
agung. Sesuai amanah pasal 4 ayat 3 UU No.5/2004 tentang Perubahan Atas
UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung, menjelaskan bahwa jumlah hakim
agung paling banyak mencapai 60 orang. Sesuai amanat Pasal 24B ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945),
KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
"Dengan
demikian KY masih perlu menyeleksi para hakim untuk mengisi sekitar 15
posisi Hakim Agung yang masih kosong. Pekerjaan yang tak mudah,
mengingat KY juga dihadapkan pada keterbatasan anggaran, sekitar Rp
109,4 miliar di tahun anggaran 2021. Sekitar 75 persennya diperuntukan
untuk gaji dan operasional kepegawaian. Sementara kegiatan rekrutmen
hakim hanya bisa dialokasikan sekitar Rp 1,7 miliar, padahal kebutuhan
idealnya mencapai Rp 2,6 miliar," ungkap Bamsoet.
Kepala
Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, UUD NRI 1945 juga memberikan
kewenangan kepada KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim. Secara legal formal, teknisnya diatur
dalam UU No.18/2011 tentang Perubahan Atas UU No.22/2004 tentang Komisi
Yudisial.
Post a Comment for "Ketua MPR Dorong Komisi Yudisial Terus Tingkatkan Integritas Hakim"