Istitha’ah Menjadi Salah Satu Syarat Wajib Haji

kemenag gowa
BRNews.id - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palangga dan Kecamatan Barombong menggelar Bimbingan Manasik Haji bersama, di masjid Nur Izzah Cambaya. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Hj. Adliah, Senin (24/6), yang kemudian dilanjutkan mengisi materi “Proses Perjalanan Ibadah Haji Gelombang I dan II”.

Peserta manasik terdiri dari 95 JCH kecamatan Palangga dan 39 JCH yang berasal dari kecamatan Barombong.

Adliah dalam sambutannya mengatakan perintah berhaji ini turun di zaman Nabi Ibrahim dan untuk berhaji jamaah haruslah mampu dalam hal ini dinyatakan Istitha’ah. “Istihaah menjadi salah satu syarat wajib haji,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya.
Istithaah haji ini mencakup aspek finansial dan kesehatan. “Secara finansial, Jamaah Calon Haji (JCH) dikatakan mampu jika memiliki cukup harta selama berada dalam perjalanan hingga kembali dan juga keluarga yang ditinggalkan selama berada di tanah suci,” jelasnya.

Sedangkan secara kesehatan, kemampuan fisik dan rohani yang sehat menjadi faktor utama yang harus diperhatikan bagi JCH, ini terukur dengan hasil pemeriksaan kesehatan. “sehingga jamaah dapat menjalankan ibadah haji sesuai dengan syariat tanpa gangguan kesehatan berat selama proses haji,” ungkapnya.

Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama 8 hari yang diisi dengan materi dan praktek syarat rukun haji. JCH akan mendapatkan bimbingan dengan lebih detail dari pemateri yang mumpuni di bidangnya.

Dengan dilaksanakannya bimbingan manasik haji tingkat kecamatan ini diharapkan semua JCH bisa mengerti, memahami dan mematuhi segala rambu-rambu yang ditetapkan oleh Kementerian Agama tentang pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2019 ini. (alfa/azka).

Subscribe to receive free email updates: