Bimas Islam Godok Regulasi Pelaksanaan Tugas KUA

BRNews - Dalam rangka meningkatkan peran KUA, Ditjen Bimas Islam menggodok regulasi tentang pelaksanaan tugas KUA pasca terbitnya PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA di hotel Grand Safero, Bogor (1/8).


Dalam sambutan pembukaannya, Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, menyampaikan bahwa pedoman pelaksanaan tugas KUA sangat penting segera diterbitkan. Menurutnya, PMA 34 sebenarnya sudah ada aturan turunannya terkait dengan jabatan Kepala KUA sebagai tugas tambahan penghulu, bukan jabatan setruktural. Selain itu, masa bhaktinya selama 4 tahun.

"Regulasi tentang pelaksanaan tugas itu mendesak segera diterbitkan sebagai pedoman seluruh KUA, penghulu, penyuluh, dan JFU yang ditempatkan di KUA. Meski PMA 34 sudah ada turunannya terkait jabatan Kepala KUA sebagai tugas tambahan penghulu dengan masa bhakti selama 4 tahun", jelasnya.

Lebih lanjut Amin menegaskan bahwa ini merupakan upaya untuk meningkatkan peran KUA dengan paradigma pelayanan. Menurutnya, KUA harus membuktikan sebagai unit layanan yang profesional, dengan berbagai inovasi. Dengan program KUA Teladan Nasional yang akan diselenggarakan dimaksudkan untuk mendorong agar KUA semakin meningkat perannya di tengah masyarakat.

"Bimas Islam terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan peran KUA dengan paradigma pelayanan yang profesional. Program nasional KUA Teladan Nasional, misalnya, merupakan cara kita untuk meningkatkan peran KUA di tengah masyarakat," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen, juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa KUA harus diperkuat mengingat posisinya yang sangat penting di masyarakat.


Hal sama juga disampaikan oleh Kabag Ortala, Kepegawaian, dan Hukum, Thobib Al-Asyhar, bahwa KUA adalah ruh Kementerian Agama. Menurutnya, KUA adalah cermin Kementerian Agama, yang karenanya tidak boleh hanya berkutat masalah administrasi, tetapi juga peran kemasyarakatan sebagaimana peran penghulu dalam sejarahnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut para Kasi Bimas Islam di Kemenag DKI Jakarta, para Kepala KUA, dan Penyuluh di sekitar Jakarta dan Jawa Barat. Selain itu juga para pejabat di lingkungan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. (bimasislam).

Post a Comment for "Bimas Islam Godok Regulasi Pelaksanaan Tugas KUA"