Dirjen Haji dan Umrah: Penyelenggara Umrah Agar Beri Asuransi Kesehatan
Abdul Djamil |
Hal ini
disampaikan Abdul Djamil saat menjadi narasumber pada seminar Penelitian
Pelaksanaan Umrah di Indonesia dan Saudi Arabia di Jakarta, Rabu
(23/11/2016).
Hasil penelitian Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kemenag ini
menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PPIU, antara lain tidak
mengasuransikan kesehatan jamaah dengan alasan kesehatan dijamin
pemerintah Arab Saudi dan tidak menyiapkan tenaga kesehatan. Ada juga
jamaah yang tidak divaksin.
Menurut Djamil, kehadiran tenaga
kesehatan penting, sebagai antisipasi jika ada anggota rombongan jemaah
yang sakit mendadak. Kementerian Agama, lanjut Abdul Djamil, akan terus
meningkatkan pengawasan dalam penyelenggaraan umrah. Karena itu, ia
mengharuskan seluruh PPIU untuk mengindahkan aturan dari Kemenag.
"Jangan
coba-coba mengelabui Kemenag, misalnya penyelenggara umrah tidak
memiliki izin berani membawa jemaah ke Tanah Suci," katanya
mengingatkan.
Kemenag, ia menegaskan, akan mencabut izin PPIU yang menelantarkan jemaah. Dalam dua tahun ini, Kemenag bahkan telah mencabut 17 PPIU secara permanen.
Pada seminar tersebut, terungkap adanya kecenderungan penyelenggaraan umrah menjadi ajang bisnis. Sementara aspek ibadah semakin ditinggalkan sehingga umrah dipandang sebagai ajang rekreasi atau pariwisata.
Penelitian Pelaksanaan Umrah di Indonesia dan Saudi Arabia dilakukan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kemenag. Mewakili Tim Peneliti, Jamil Wahab menyampaikan bahwa berdasarkan kajian kuantitatif di Tanah Air, mayoritas PPIU telah mengikuti beberapa ketentuan yang diatur dalam PMA 18/2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, dengan data sebagai berikut: bimbingan untuk jemaah (skor nasional 90%), transportasi (90%), akomodasi, konsumsi di Arab Saudi (85%), layanan kesehatan (88%), jaminan perlindungan (95%), administrasi (97%), dokumentasi (89%), dan pelaporan (88%).
"Secara umum, deskripsi diatas tidak jauh berbeda dengan temuan kajian kualitatif di Arab Saudi," tambah Jamil Wahab.
Kabid Litbang Aliran dan Pelayanan Keagamaan Puslitbang dan Diklat Kemenag Kustini menyampaikan bahwa penelitian ini dilakukan di Indonesia dengan menyebarkan angket. Sedangkan penelitian di Saudi Arabia menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara kepada para jamaah. (kemenag.goid)