Foto Humas Jateng |
Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa
Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP
tahun 2022 resmi naik 0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar dilansir Humas Jateng.
Ganjar menegaskan, dalam SK tersebut disebutkan perusahaan memberikan
upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Besarannya juga tidak sembarangan.
Namun harus memperhatikan minimal
inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari
perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai
surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
“Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik
masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun, sehingga ada
perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,”
kata Sakina.
Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan
upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat
sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan
di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call
center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444. (hms|ulul|alfa)
Post a Comment for "UMP Jateng 2022 Ditetapkan, Perusahaan Abaikan Upah Minimum Terancam Sanksi"