Andai Seluruh Calhaj “Memberontak”

Agus Wahid

Oleh Agus Wahid

Bisa berbuah reaksi tak terkendali. Melampaui batas. Dan tentu akan berdampak serius bagi banyak sektor, termasuk ekonomi dan politik. Itulah akibat kekecewaan mendalam elemen rakyat. Maka, pembatalan keberangkatan calon jamaah haji (calhaj) bukan tidak memungkinkan menimbulkan amarah puncak.

Landasannya, masa penantian yang demikian lama, harus tertahan, apapun argumentasinya. Ketika amarah itu dilampiaskan – meski hanya dengan cara penarikan seluruh setoran dananya – maka Indonesia diperhadapkan bayang-bayang pahit: rush money dan akhirnya merembet ke krisis ekonomi yang kian parah dan menjadi pendulum ke arena politik. Kekuasaan saat ini pun bisa jadi tergoyang, akhirnya tergerak untuk melakukan reposisi kepemimpinan nasional. Tututan alamiah. 

Kini, kita perlu menerawang probabilitasnya. Pertama, penarikan setoran dana hajinya akan bermasalah secara teknis. Landasannya, seluruh setoran dana haji – terutama yang sudah mencapai nilai booking seat, atau Rp 25 juta – bukan lagi atas nama rekening calhaj. Tapi, sudah berpindah rekening atas nama Kementerian Agama yang – secara administrartif – dipegang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan mengalihan nama kepemilikan rekening, maka para calhaj tak bisa leluasa untuk menarik setorannya melalui bank tempat mereka menyetornya.

Secara legalitas dan prosedural, pihak bank tak bisa disalahkan. Namun, secara moral, BPKH tak berhak menahan dana publik (calhaj) jika di antara mereka membatalkan diri keberangkatannya, lalu menarik seluruh dananya. BPKH tidak bisa berlindung di bawah ketiak regulasi. Keberadaan BPKH hanya sebatas managemen teknis untuk kepentingan kelancaran  kebutuhan calhaj mulai akan berangkat dan sampai kembali ke tanah air. Karena itu, hak kepemilikan dana mutlak pada calhaj. BPKH sebatas mengelola. Tak ada hak, kecuali hanya menjalankan kewajiban para pemilik dana (shaahibul maal) para calhaj. Karena itu, menjadi pertanyaan besar jika BPKH tetap tidak mengakomodir reaksi para calhaj jika mereka ingin menarik dananya sebagai konsekuensi kekecewaannya karena pembatalannya.

Kini, Kementerian Agama diuji pernyataannya. Beberapa hari lalu, Menag menyatakan, dana haji aman. Jika memang aman, Menag bisa keluarkan instruksi kepada BPKH untuk mengurus hal administrasinya bagi para calhaj yang ingin menarik dananya. Memang, sangat kecil kemungkinannya bagi calhaj untuk mengurungkan niat keberangkatannya, apalagi sudah menanti sekian tahun lamanya dan menilai menjalankan ibadah haji merupakan impiannya. Karena itu, sangat kecil pula kemungkinannya mereka menarik dananya. Namun demikian, kemungkinan yang sangat kecil itu bisa berubah: menjadi sangat mungkin. 

Landasannya – pertama – catatan empirik. Pembatalan keberangkatan calhaj tahun lalu bisa dijadikan landasan sikap. Kedua, ketika pembatalan terkait covid-19 dijadikan alasan, maka seluruh elemen calhaj bisa menerawang apakah ada jaminan covid-19 akan sirna tahun depan.

Dengan mencermati “warna” covid-19 bukan wabah alamiah, maka grand design pandemik covid-19 yang saat ini sarat dengan kepentingan bisnis raksasa para kapitalis global, maka tidak tertutup kemungkinan pandemi itu akan berkurang dalam rentang waktu lima bahkan sepuluh tahun ke depan. Jika pemikiran proyektif ini dijadikan landasan keputusan, maka tidak tertutup kemungkinan calhaj membatalkan diri keberangkatannya. Berarti, mereka bisa ambil sikap tegas: menarik dananya. Dan Kemenag (BPKH) tak berhak sedikitpun untuk menahan kepemilikan dana para calhaj itu.

Akankah BPKH mengabulkan reaksi penarikan para calhaj? Sangat diragukan. Bukan masalah regulasi, tapi justru karena persoalan mendasar: apakah dananya masih tersedia? Melansir pernyataan Wakil Presiden beberapa waktu lalu yang – secara terbuka memberitahukan dana haji telah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur sekitar Rp 35 trilyun – maka, dana haji bukan lagi berbentuk cash money yang setiap saat bisa ditarik, tapi sudah berubah menjadi sukuk (obligasi syariah) tanpa return yang jelas setelah dana haji itu dimanfaatkan untuk sektor produktif. Juga, meski pengalihan dana haji menjadi sukuk ini sangat dipertanyakan secara syariah. Itulah arogansi kekuasaan dalam menabrak hak-hak dasar dana para calhaj. Apa yang disampaikan Wapres itu paradoks dengan pernyataan Menag yang sarat dengan dimensi politis dibanding faktualitas data.

Kini kita berasumsi pernyataan Menag itu benar dan menghargai reaksi calhaj yang siap menarik dananya. Jika itu terjadi, maka di depan mata – untuk dua periode saja (pembatalan keberangkatan calhaj 2020 dan 2021) – tercatat nilai 221.000 x Rp 35,2 juta = Rp 7.779.200.000.000 (2020) dan 221.000 x Rp 44,3 juta = Rp 9.790.300.000.000 (2021). Berarti, untuk dua periode terakhir harus dikeluarkan Rp 17.569.500.000.000. Suatu total nilai tak seberapa dengan keuangan negara yang dimiliki jika diperbandingkan APBN sebesar Rp 1.000 triyun lebih / tahun. Meski demikian, apakah rezim punya kemauan untuk mengeluarkannya jika para calhaj menariknya?

Yang perlu kita catat lebih jauh, andai penarikan setoran calhaj hanya dua angkatan terakhir (2020 dan 2021), tentu tak akan mempengaruhi posisi ekonomi nasional. Namun, akan menjadi persoalan serius jika separo  saja dari total calhaj 4,34 juta orang (berarti 2,17 juta calhaj) yang sudah mendapatkan setor sampai Rp 25 juta. Hal ini berdampak serius. Dengan nilai Rp 25 juta per calhaj dan menariknya, maka di depan mata, negara diperhadapkan krisis kontraksi likuiditas senilai Rp 54.250.000.000. Angka ini – sekali lagi – tentu masih sangat kecil dibanding APBN kita.

Namun demikian, andai penarikan itu dari masing-masing bank penyimpan dana setoran calhaj, maka bank diperhadapkan situasi panik. Di sanalah kita akan saksikan rush, yang mendorong publik hilang kepercayaan pada bank. Meski setiap bank penerima setoran  haji akan menolak penarikan itu, tapi para calhaj akan tetap mengabaikan aturan bank. Antrian panjang penarikan dana calhaj akan menjadi pemandangan. Negeri ini dan bahkan sejumlah masyarakat internasional akan menontonnya dan menghitung diri. Ketika hal ini terjadi, pengaruhnya akan meluas. Ketidakpercayaan akan segera meluas. Sejumlah spekulasi pun akan terdorong.

Maka, di depan mata, ekonomi nasional akan gonjang-ganjing dalam waktu sekejap mata, apalagi segera viralisasi pemandangan antrian panjang. Ketidakpercayaan itu pun akan meluas pada sektor politik. Akhirnya, akan terjadi kenaikan suhu politik yang tidak kondusif.

Itulah peta sosial-ekonomi dan politik jika sebagian besar calhaj “memberontak”, meski sama sekali tak berniat makar. Yang perlu kita garis-bawahi, kebijakan pembatalan keberangkatan calhaj bisa menjadi faktor pendulum emosionalitas rakyat, meski tidak semua calhaj anti pemerintah. Dalam hal ini, para calhaj tidak bicara politik praktis. Sikap dan langkahnya murni kekecewaan dan ketidakpercayaan pada institusi negara yang tidak amanah terhadap keoentingan penyelenggaraan ibadah haji. Pendulum itu bagai sambaran bensin yang siap menyemburkan api yang sejauh ini sudah sekian lama terkristalisasi akibat kebijakan anti rakyat. Apakah rezim akan tetap mempermainkan emosionalitas rakyat? Negara memang memiliki perangkat keamanan untuk lumpuhkan siapapun para kontrarian, tanpa mengindahkan hak-hak dasar kemanusiaan. Sungguh naif jika cara pandang dan kalkulasinya sebatas itu.

Satu pesan yang perlu direnungkan para pemilik kekuasaan. Jangan coba bermain “api” dengan muslimin-muslimat yang mayoritas jumlahnya di negeri ini. Meski mereka di antara calhoj tak peduli politik, tapi manakala hak-hak dasarnya dikadali, mereka bisa menuntut hak dasarnya. Ketika tetap diabaikan, maka emosioanlitasnya sangat membahayakan bagi keberlanjutan memerintahan suatu negara, meski instrumen yang dimainkan hanyalah menarik dana pribadinya. Karena itu, sudah saatnya hentikan adegan destruktifnya terhadap umat, yang selama ini diperlakukan secara tidak adil dan dzalim. Semoga, menjadi pintu “taubat”. Bentuknya? Menjauhkan diri dari praktik kekuasaan diskriminatif nan dzalim, dalam kaitan hukum, politik dan lainnya yang selama ini mendera umat.

Jakarta, 6 Juni 2021

Penulis: Direktur Analisis Center for Public Policy Studies INDONESIA


Post a Comment for "Andai Seluruh Calhaj “Memberontak”"