Kab. Berau Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp 39 Ribu

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau Kalimantan Tengah (Kalteng) Drs. H. Sulaiman memimpin rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah 1442 H/2021 M menetapkan zakat fitrah tertinggi sebesar Rp 39.000, kategori sedang sebesar Rp 30.000, sedangkat kategori terendah sebesar Rp 25.000.

Foto Kemenag Berau
Hadir dalam rapat ini Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb Ahmad Rifai, Ketua MUI Kab. Berau yang juga Ketua Pokjaluh Dr. H. Syarifuddin, M. Pd., Kepala Seksi Bimas Islam Misbahul Ulum, M. Pd., Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf H. Salim, S. Ag., beserta tokoh agama lainnya di Aula Kemenag Berau Jumat (9/4/2021).

Mengawali sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau menyampaikan bahwa kita dibolehkan melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadhan seperti shalat tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1442 H suasananya masih sama dengan tahun sebelumnya, kita juga mengalami musibah Covid-19 yang sekarang masih ada walaupun sudah berkurang, dampaknya sangat dirasakan di Kabupaten Berau ini. Namun kita tetap waspada, jangan lengah, jangan lalai akan penyebarannya virus tersebut,” tutur Sulaiman dalam keterangan tertulisnya.

Zakat fitrah, tambahnya, adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga untuk dirinya atau yang menjadi tanggungannya, berupa makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram beras setiap jiwa. 

Hasil rapat tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1442 H/2021 M untuk Wilayah Kabupaten Berau adalah sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari dan apabila dinilai dengan uang adalah sebagai berikut, Kategori tertinggi sebesar Rp 39.000,-, kategori sedang sebesar Rp 30.000,-, sedangkat kategori terendah sebesar Rp 25.000,-.

Sedangkan kadar fidyah ditetapkan sebesar 6 ons beras per hari/jiwa, belum termasuk lauk pauk, yang jika dibayar dengan uang senilai Rp 25.000,- perhari/ jiwa. (kmg|alifah|ulul)

Post a Comment for "Kab. Berau Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp 39 Ribu"