32 KUA Di Cianjur Siap Laksanakan Bimbingan Perkawinan
Keluarga yang
kokoh dan tangguh merupakan kebutuhan mendasar setiap negara. Untuk membangun
keluarga yang kokoh diawali dengan mempersiapkan calon pengantin dan remaja
usia nikah, dengan membekali mereka pengetahuan tentang keluarga sebelum memasuki rumah tangga. Peserta Bimwin di KUA Kecamatan Karangtengah Cianjur pada Senin (27/7). Foto Kemenag Cianjur.
Atas dasar itulah Kementerian Agama menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Perkawinan sebagai wujud nyata membangun ketahanan keluarga untuk memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan ideal.
Demikian paparan Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, Asep Khaerul Mu’min, saat membuka kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin di KUA Kecamatan Karangtengah pada Senin beberapa waktu lalu (27/7). Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dan diikuti oleh tujuh pasang calon pengantin.
“Walaupun dimasa pandemi Covid-19, Kemenag Kabupaten Cianjur melalui Seksi Bimas Islam berkomitmen mendukung rencana kerja pemerintah di bidang pembangunan dan ketahanan keluarga untuk mewujudkan keluarga sakinah bagi keluarga muslim Indonesia khususnya di Kabupaten Cianjur,” ucap Koordinator Fasilitator Bimbingan Perkawinan, Emma Siti Fatimah.
Baca juga: 30 Guru MI Cianjur Ikuti Diklat Pembelajaran Berbasis MultimediaBaca juga: 180 Mahasiswa Ikuti Bimbingan Perkawinan yang Digelar Kemenag Cianjur
Kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin Tahun 2020 akan diselenggarakan di 32 KUA Kecamatan se-Kabupaten Cianjur. Kegiatan Binwin sudah dimulai sejak bulan Juli dan dijadwalkan selesai di bulan Oktober mendatang.
Adapun KUA yang sudah menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan antara lain KUA Kecamatan Cianjur, KUA Kecamatan Karangtengah, KUA Kecamatan Warungkondang, KUA Kecamatan Gekbrong, KUA Kecamatan Ciranjang, KUA Kecamatan Cibeber, KUA Kecamatan Pagelaran, KUA Kecamatan Sukanagara, KUA Kecamatan Campakamulya, dan KUA Kecamatan Tanggeung.
Bimbingan Perkawinan diprioritaskan untuk calon pengantin yang telah mendaftar di KUA Kecamatan. Pelaksanaannya sebelum akad nikah dan berlangsung selama dua hari. Seluruh proses Bimbingan Perkawinan diampu oleh dua orang Fasilitator yang profesional dan mumpuni. (kemenag|alfa).