9. Haruskah Orang yang Berkurban Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurbannya
Para
ulama menjelaskan, bahwa ketika seseorang menyerahkan penyembelihannya
pada orang lain maka disunahkan bagi orang yang berkurban untuk
menyaksikan prosesi penyembelihan hewan kurbannya, berdasarkan hadits
yang mengisahkan ketika Fatimah radhiyallahu ‘anha berkurban dan
menyerahkan penyembelihannya pada orang lain, ketika hewan kurbannya
hendak disembelih nabi berkata kepada Fatimah;
يَا
فَاطِمَةُ قَوْمِي إِلَى أُضْحِيَّتِكَ فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّهُ يُغْفَرُ
لَكِ عِنْدَ أَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا كُلُّ ذَنْبٍ
عَمِلْتِيهِ
“Wahai
Fatimah, beranjaklah kepada hewan kurbanmu, lalu saksikanlah, sebab
semua dosa-dosa yang telah engkau perbuat akan diampuni pada saat tetes
pertama darahnya”. (Al-Mustadrok, no.7524, 7525).
Jadi, kesimpulannya orang yang berkurban disunahkan untuk melihat prosesi penyembelihan hewan kurbannya.
10. Daging Kurban Dibagikan Kepada Non Muslim
Dalam
menyikapi pertanyaan di atas para ulama memiliki pandangan yang
berbeda diantaranya yang tertuang di dalam kitab-kitab fiqih di bawah
ini.
وَيُشْتَرَطُ
فِيْهِمْ أَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ أَمَّا غَيْرُهُمْ فَلَا
يَجُوْزُ إِعْطَاؤُهُمْ مِنْهَا شَيْئًا . إِعَانِةُ الطَّالِبِيْنَ
Imam
Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatho al-Dimyati di dalam kitabnya
(I’anah al Thalibin Juz 2/334) juga menyatakan bahwa: Disyaratkan bagi
mereka (orang-orang yang menerima daging hewan kurban) harus dari
golongan orang-orang muslim, sedang selain muslim tidak diperkenankan
memberikan kepada mereka sebagian dari daging hewan kurban.
Perbedaan
pendapat ini juga diuraikan oleh Imam Zakaria bin Muhammad bin Zakaria
al Anshari di dalam kitabnya (Asna al Mathalib).
ثُمَّ
قَالَ اَلنَّوَوِيُّ : وَمُقْتَضَى الْمَذْهَبِ أَنَّهُ يَجُوْزُ
إِطْعِامُهُمْ مِنْ ضَحِيِّةِ التَّطَوُّعِ دُوْنَ الْوَاجِبَةِ]
اَلْمَجْمُوْعُ]
وَقَالَ
اَلشَّيْخُ اِبْنُ قُدَامَةِ : وَيَجُوْزُ أَنْ يُّطْعِمَ مِنْهَا كَافِراً
وَبِهٰذَا قَالَ اَلْحَسَنُ وَأَبُوْ ثَوْرٍ وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ .
لِأَنَّهُ طَعَامٌ لَهُ أَكْلُهُ فَجَازَ إِطْعَامُهُ لِلذِمِّيِّ
كَسَائِرِ اْلأَطْعِمَةِ وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ فَجَازَ
إِطْعَامُهَا لِلذِمِّيِّ وَالْأَسِيْرِ كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ
(اَلْمُغْنِيْ)
وَالرَّاجِحُ
مِنْ أَقْوَالِ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُ يَجُوْزُ إِطْعَامُ أَهْلِ
الذِّمَّةِ مِنْهَا ، وَخِاصَّةً إِنْ كَانُوْا فُقَرِاءَ أَوْ جِيْرَاناً
لِلْمُضَحِّيْ أَوْ قَرَابَتَهُ أَوْ تَأْلِيْفاً لِقُلُوْبِهِمْ .
اَلْخُلَاصَةُ فِيْ أَحْكَامِ أَهْلِ الذِّمَّةِ
Bahwa
imam Nawawi berkata: “Penerapan pendapat (hukum memberikan daging
kurban untuk orang kafir) madzhab kami (Syafi’iyah), sesungguhnya
diperbolehkan memberikan daging hewan kurban kepada mereka (orang kafir)
dari hewan kurban sunah bukan kurban yang bersifat wajib. (Al Majmu'
Juz 8/425)
Baca Juga: 10 Pertanyaan Populer Tentang Kurban (Bag 1) Al Syaikh Ibnu Qudamah juga berkata: “Diperbolehkan memberi makan dari daging hewan kurban kepada orang kafir. Pendapat ini juga merupakan pendapat yang dikemukakan oleh imam al Hasan, Abu al Tsauri dan para pakar nasihat, karena daging hewan kurban adalah jamuan yang boleh ia konsumsi, maka diperbolehkan memberikan daging hewan kurban kepada kafir dzimmi selayaknya jamuan yang lain, dan karena kurban merupakan sedekah sunah, maka diperbolehkan memberikannya kepada kafir dzimmi juga tawanan sebagaimana sedekah sunah yang lain. (Al Mughni” Juz 9/450)
Pendapat
yang unggul (rajih) dari pendapat-pendapat para pakar ilmu menyatakan
bahwa sesungguhnya diperbolehkan memberikan daging hewan kurban kepada
orang kafir dzimmi, terlebih jika mereka dalam kondisi fakir, atau
bertetangga dengan orang yang berkurban, atau kerabat, atau orang yang
diharapkan keislamannya. (Al Khullashoh fi ahkami ahli dzimmah juz
3/148)
Berdasarkan
pemaparan tersebut diatas, dapat diketahui bahwa hukum membagikan daging
kurban kepada non Muslim adalah ada perbedaan pendapat sebagaimana
uraian berikut :
I. Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa hukum membagikan daging hewan kurban kepada non Muslim adalah tidak boleh secara mutlak.
II. Sebagian
Ulama’ yang lain menyatakan bahwa hukum membagikan daging hewan kurban
kepada non Muslim adalah diperinci sebagai berikut:
- Jika kurban tersebut adalah kurban yang bersifat wajib, maka tidak boleh dibagikan kepada non Muslim (kafir dzimmi).
- Jika kurban tersebut adalah kurban yang bersifat sunah, maka boleh dibagikan kepada non Muslim (kafir dzimmi).
III.
Sebagian
Ulama’ yang lain menyatakan bahwa hukum membagikan daging hewan kurban
kepada non Muslim (kafir dzimmi) adalah boleh, terlebih jika mereka
dalam kondisi fakir, atau bertetangga dengan orang yang berkurban, atau
kerabat, atau orang yang diharapkan keislamannya. Pendapat ini adalah
pendapat yang unggul (rajih). Wallahu a’lam bis shawab. (Habis....)
Post a Comment for "10 Pertanyaan Populer Tentang Kurban (Bag 6)"