Pelaksanaan kurban di Masjid Baiturahman Perum Bambu Kuning Bojonggede. Foto Nashir MQ |
Oleh Muhammad Hery Fadli (Pembina Majelis Jalsatul Fuqoha)
Sepuluh pertanyaan populer yang sering disampaikan masyarakat yaitu sbb:
1. Hukum Berkurban 1 kambing untuk 1 keluarga? 2. Hukum menjual kulit kurban? 3. Hukum Memasak daging kurban untuk panitia dan masyarakat? 4. Hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal? 5. Hukum Memberi upah tukang jagal dengan daging/kulit kurban? 6. Hukum berkurban satu kambing dengan 2 niat (kurban dan aqiqah)? 7. Satu sapi untuk 7 orang dengan niat berbeda (Qurban dan aqiqah). 8. Hukum berqurban dikampung halaman? 9. Hukum menyaksikan penyembelihan dalam berkurban. 10. Hukum daging qurban di berikan kepada non muslim ?
Jawaban atas pertanyaan
1. 1 kambing untuk satu keluarga
Terkait Doa Nabi pada hadis riwayat imam muslim yang berbunyi :
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Wahai Allah, terimalah kurban dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad”
Dalam
hadits di atas, ketika beliau melaksanakan kurban bisa dipahami bahwa
kurban dengan satu domba cukup untuk keluarga dan untuk semua umat Nabi.
Dalam
menyikapi hadis diatas seorang ulama masyhur Imam Ibnu hajar Al Haytami
pengarang kitab Tuhfatul Muhtaj ala Syarhil Minhaj menjelaskan dibawah:
(مَحْمُولٌ عَلَى التَّشْرِيكِ فِي الثَّوَابِ)
Yaitu dalam rangka penyertaan pahala saja dari kurban tersebut.
Imam Ibnu Hajar mengulas praktik kurban Rasulullah SAW. Menurutnya, kurban untuk satu orang. Tetapi orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.
Imam an-Nawawi berkata:
(فرع
(تَجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا تَجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ
وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى
الشِّعَارَ فِي حَقِّ جَمِيْعِهِمْ وَتَكُوْنُ التَّضْحِيَةُ فِي
حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ (المجموع )
Yang
artinya: Kambing mencukupi untuk 1 orang dan tidak mencukupi untuk 1
orang lebih. Namun, jika ada 1 orang menyembelih kambing untuk 1
keluarga, maka ia telah melakukan syiar untuk keluarganya dan qurban
menjadi sunah kifayah bagi mereka (Al-Majmu’, 8/397).
Dari
berbagai keterangan diatas yang dikutip dari beberapa kitab dan
pendapat para ulama dalam hal memahami hadis rasul yang berkurban 1
kambing atas dirinya dan umatnya yang dimaksud adalah menyertakan
keluarga dan umatnya dalam memperoleh pahalanya saja dari kurban
tersebut,tapi udhiyah kamilah (hakikat qurban yang sempurna untuk yang
berkurban, dan qurban itu sendiri adalah Fida'un Nafsi (tebusan pada
setiap jiwa ) artinya setiap individu tetap disunnahkan untuk berkurban
Baca Juga: 10 Pertanyaan Populer Tentang Kurban (Bag 2)
Kesimpulan:
Di dalam madzhab kita Madzhab As-Syafi’i, ulama Syafiiyah membagi hukum kesunnahan qurban menjadi 2:
1. Satu kambing untuk satu orang maka berlaku sunnah ainiyah (Kesunahan yang berlaku untuk tiap individu)
2. Satu
kambing untuk satu keluarga maka berlaku sunnah kifayah (jika ada satu
orang yang melakukan kurban atas dirinya dan keluarganya maka yang lain
mendapatkan bagian dari penyertaan pahala.
Dari
berbagai keterangan di atas, kita dapat memahami bahwa mayoritas ulama
sepakat atas kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang. Hanya saja
pahalanya bisa menyertakan orang lain.
Jadi dua hal ini harus dipisahkan, antara kurban dan pahala.Dari
sini pula kita dapat memahami bahwa hadits adakalanya dapat langsung
dipahami secara tekstual. Tetapi adakalanya pemahaman sebuah hadits
tertunda karena menuntut analisa dan kajian lebih mendalam, tidak
sekadar tekstual.
Inilah pemahaman dari mazhab
Syafi’iyah mengenai hadis Nabi Muhammad SAW
seperti yang dikemukakan oleh para ulama. (Bersambung....).
Post a Comment for "10 Pertanyaan Populer Tentang Kurban (Bag 1)"