Foto Kemenag Kota Tasik |
Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya melalui Seksi Pendidikan
Agama dan Keagamaan Islam, Kamis (2/07/2020) menggelar Kegiatan Prosesi
Penyerahan Piagam Statistik dan Surat Keputusan Penetapan Perpanjangan Izin
Operasional (IJOP) Pondok Pesantren.
Kegiatan
berlangsung di Aula Eks Kankemenag Kota
Tasikmalaya lama Jl. Noenoeng Tisna
Saputra Cilolohan Tasikmalaya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kasi PAKIS,
Pengurus Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Tasikmalaya dan perwakilan dari 66
Pengurus Pondok Pesantren yang akan mendapatkan piagam statistik.
Olla Farolla
salah satu pegawai Seksi PAKIS menerangkan piagam ini terbit setelah melalui
berbagai proses. Alur atau prosedur yang harus ditempuh Pondok Pesantren
diawali dengan registrasi atau pendaftaran online dan upload dokumen
persyaratan.
Selanjutnya tim dari Kemenag Kota Tasikmalaya akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
yang telah diupload kemudian visitasi lapangan dan upload hasil visitasi.
“Seandainya sudah
disetujui maka Kemenag Kota Tasik akan mengupload surat rekomendasi. Setelah
mendapat persetujuan dari pihak provinsi maka akan diterbitkan pula rekomendasi
dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Proses
selanjutnya ada di Kemenag pusat tepatnya yaitu di Direktorat Pendidikan Islam,
disinilah dokumen diverifikasi.
Dan setelah dinyatakan lolos maka Direktoral
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren akan menerbitkan Piagam Statistik
Pondok Pesantren dan Surat Keputusan. Proses berakhir di Seksi Pakis, yaitu
mencetak dan menerbitkan piagam ijin operasional.
Melihat cukup
panjangnya alur yang harus dilalui sebelum terbitnya izin operasional atau
perpanjangan izin operasional, ia mengingatkan para pengurus pondok pesantren
untuk mengikuti prosedur yang seharusnya, selain itu diperlukan ketelitian juga
jangan sampai ada berkas yang lupa tidak diupload.
“Seandainya pihak
pondok pesantren memerlukan info yang lebih lanjut, silahkan untuk
berkomunikasi dengan kami di Seksi PAKIS,“ imbuhnya. (kemenag|alfa).