Izin Operasional Pesantren, Kemenag: Ikuti Prosedur yang Harus Dilalui

Foto Kemenag Kota Tasik
Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Kamis  (2/07/2020) menggelar Kegiatan Prosesi Penyerahan Piagam Statistik dan Surat Keputusan Penetapan Perpanjangan Izin Operasional (IJOP) Pondok Pesantren.

Kegiatan berlangsung di Aula Eks Kankemenag Kota Tasikmalaya lama Jl. Noenoeng Tisna Saputra Cilolohan Tasikmalaya. 

Hadir dalam kesempatan tersebut Kasi PAKIS, Pengurus Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Tasikmalaya dan perwakilan dari 66 Pengurus Pondok Pesantren yang akan mendapatkan piagam statistik.

Olla Farolla salah satu pegawai Seksi PAKIS menerangkan piagam ini terbit setelah melalui berbagai proses. Alur atau prosedur yang harus ditempuh Pondok Pesantren diawali dengan registrasi atau pendaftaran online dan upload dokumen persyaratan. 

Selanjutnya tim dari Kemenag Kota Tasikmalaya akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang telah diupload kemudian visitasi lapangan dan upload hasil visitasi.

“Seandainya sudah disetujui maka Kemenag Kota Tasik akan mengupload surat rekomendasi. Setelah mendapat persetujuan dari pihak provinsi maka akan diterbitkan pula rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.

Proses selanjutnya ada di Kemenag pusat tepatnya yaitu di Direktorat Pendidikan Islam, disinilah dokumen diverifikasi. 

Dan setelah dinyatakan lolos maka Direktoral Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren akan menerbitkan Piagam Statistik Pondok Pesantren dan Surat Keputusan. Proses berakhir di Seksi Pakis, yaitu mencetak dan menerbitkan piagam ijin operasional.

Melihat cukup panjangnya alur yang harus dilalui sebelum terbitnya izin operasional atau perpanjangan izin operasional, ia mengingatkan para pengurus pondok pesantren untuk mengikuti prosedur yang seharusnya, selain itu diperlukan ketelitian juga jangan sampai ada berkas yang lupa tidak diupload.


“Seandainya pihak pondok pesantren memerlukan info yang lebih lanjut, silahkan untuk berkomunikasi dengan kami di Seksi PAKIS,“ imbuhnya. (kemenag|alfa).