KUA Pulau Petak Kapuas Bantu Sosialisasi Resiko Pernikahan Dini

foto kemenag
Pemerintah terus memberikan pemahaman tentang resiko pernikahan usia muda kepada masyarakt. Seperti yang dilakukan pada kegiatan lintas sektoral Kecamatan Pulau Petak di Aula Kantor Camat Pulau Petak, Rabu (29/1/2020).
Pada kesempatan itu Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan Pulau Petak bersama Pembinaan Penyuluhan Lapangan Keluarga Berencana (PPLKB), Camat, dan UPTD Puskesmas Kecamatan Pulau Petak mensosialisasikan bahaya menikah di usia dini. 
Perwakilan PPLKB dari BKKBN Kabupaten Kapuas, Tati mengatakan kerjasama dengan pemerintah setempat dan perangkat desa ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan resiko menikah di usia dini.  Resiko yang terjadi antara lain tingginya angka kematian ibu melahirkan dan resiko lain karena belum matangnya alat reproduksi dari pasangan nikah usia dini. "Kami minta kader posyandu desa, bidan desa, kepala desa di wilayah pulau petak ikut mensosialisasikan bahaya dan resiko menikah di usia dini kepada warga,"  pinta Tati. Mendukung kampanye itu, Kepala KUA Kecamatan pulau petak H. Sahmin menyatakan pihaknya sangat mendukung program sosialisasi bahaya dan resiko menikah di usia dini. Menurutnya program ini sejalan dengan dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2019. Namun jika ada warga yang tetap mau melangsungkan pernikahan dibawah umur,  pihak KUA bisa menerima asalkan telah memenuhi semua persyaratan, terutama izin dispensasi dari Pengadilan Agama.  "Kita berharap agar perangkat desa bisa bersinergi dengan KUA Kec Pulau Petak dalam membantu pemerintah mensosialisasikan dan mencegah pernikahan dini.  Sehingga angka perceraian dapat berkurang," pungkas H. Sahmin.  (kemenag/alfa).

Post a Comment for "KUA Pulau Petak Kapuas Bantu Sosialisasi Resiko Pernikahan Dini"