Kerjasama dengan PT, BPJPH Ingin Hadirkan Auditor Handal dan Halal Center

Prof.Sukuso (kanan) saat diwawancara. (kemenag).
BRNews.id - Peran auditor halal sangatlah strategis dalam implementasi UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang dibentuk berdasarkan UU JPH, Perpres No.83/2015 dan Permenag No. 42/201, berupaya menghadirkan auditor halal yang kompeten.
 


Menurut Kepala BPJPH, Prof Ir Sukoso MSc PhD, dalam upaya menghadirkan auditor halal yang kompeten, pihaknya bekerjasana dengan berbagai Perguruan Tinggi, baik itu PTN, PTKIN maupun PTS.

"Saat ini BPJPH sudah menandatangani MoU kerjasama dengan 34 Perguruan Tinggi," kata Sukoso di Kantor BPJPH, Lapangan Banteng, Rabu (24/4/2019).

Kampus tersebut antara lain: Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Universitas Sriwijaya, Universitas Diponegoro, Airlangga, ITS Surabaya, Universitas Brawijaya, Universitas Tanjungpura Pontianak, Universitas Muslim Indonesia Makassar, sampai Universitas Khairun Ternate. "Kerjasama ini penting untuk mencetak auditor halal yang kompeten. Mengingat obyek audit halal di Indonesia begitu besarnya, maka kita tentu butuh banyak auditor halal yang kompeten," tuturnya. 



Menurut Sukoso, obyek audit halal di Indonesia, sangat banyak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah Usaha Kecil Mikro di Indonesia mencapai 6,2 juta. Belum lagi perusahaan menengah, besar dan multinasional yang juga banyak jumlahnya.

"Yang mana berdasarkan amanat UU JPH semua produk dari UKM hingga perusahaan besar bahkan multinasional, harus berstandar halal dan bersertifikat halal. Maka kita tentu butuh puluhan ribu auditor halal yang kompeten. Kami perkirakan perlu 25 ribu auditor halal. Selain untuk auditor, BPJPH juga mendorong PTN, PTKIN dan PTS untuk menghadirkan Halal Center. Nantinya Halal Center di Perguruan Tinggi tersebut akan menjadi pembina UKM-UKM disekitarnya, sebagai pelaksanaan salah satu aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Masyarakat," jelas Sukoso.

Menurut pria asal Banyuwangi tersebut, UKM perlu disadarkan tentang pentingnya standar dan sertifikasi halal. Mengingat UKM berbeda dengan perusahaan multinasional, perusahaan besar dan menengah, yang sudah sadar pentingnya standar dan sertifikasi halal demi kelangsungan usaha mereka.

Di sisi lain, Halal Center tentu tidak akan membina sekenanya, karena itu  mempertaruhkan reputasi Perguruan Tinggi tempat bernaungnya. Sehingga pembinaan terhadap UKM tentunya akan berjalan dengan baik, dan tanpa hal-hal yang merepotkan UKM.

"Halal Center juga bisa memudahkan UKM dalam pengisian form dan sebagainya. Buatlah UKM tidak ribet berurusan dengan pembinaan. Ibaratnya mau ikut ujian masuk PTN kan ada bimbingan belajar nya. Halal Center ibaratnya lembaga bimbingan belajar bagi UKM, sebelum mengurus sertifikasi halal untuk produk mereka," kata Doktor lulusan Universitas Kagoshima Jepang tersebut. (kemenag/htn).

Subscribe to receive free email updates: