Imam dan Takmirul Masjid Deklarasi Kebersamaan Umat, Ini Isinya
BRNews.id - Dewan Masjid Indonesia, Imam Masjid dan
Ta'milrul Masjid se-Provinsi Gorontalo Deklarasi Kebersamaan Umat, di
Grand Q Hotel Gorontalo Jum'at (29/3/19).
Prosesi deklarasi dan penandatanganan
kesepahaman tentang penggunaan Masjid turut disaksikan Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Muhammadiyah Amin dan
Kepala Bidan Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Gorontalo H. Syafrudin Baderung serta seluruh peserta yang
hadir. (kemenag/azka).
Deklarasi Kebersamaan Umat merupakan
rangkaian kegiatan Pembinaan Standar Kompetensi Imam Masjid Berbasis
Tipologi tingkat Provinsi Gorontalo tahun 2019 yang digelar Bidang
Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Gorontalo.
Kelima point itu adalah sebagai berikut:
- Menjaga peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah, pusat gerakan dakwah, pendidika dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.
- Menyerukan kepada umat islam untuk turut serta terlibat aktif dalam menjaga kebersamaan umat dan memakmurkan masjid sebagi tempat ibadah dan tempat penyampaian ajaran islam yang Rahmatan Lil Alamin.
- Senantiasa menjaga suasana keumatan yang kondusif, harmonis dan menghargai perbedaan agar tercipta kehidupan yang penuh ukhuwah dan kedamaian.
- Menolak segala bentuk ceramah profokatif dan polotisasi masjid yang ditujukan untuk kampanye kepentingan politik praktis.
- Menjadikan masjid sebagai pelopor moderasi islam dalam menangkal paham radikalisme, terorisme, intoleransi dan ujaran kebencian.
Deklarasi Kebersamaan Umat dilanjutkan dengan penandatanagan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)
tentang penggunaan Masjid oleh H. Rizan Adam, mewakili Kementerian
Agama, H. Mardiman Rauf, mewakili dan Imam maajid dan Timang Pasilia,
S.HI mewakili Ta'mirul masjid. .
Sedangkan sebagai saksi adalah Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo H. Kudrat Dukalang
dan Dewan Masjid Indonesia Provinsi Gorontalo Agil Bahsoan.