Tiap Tahun, Angka Perceraian di Indonesia Meningkat 3 Persen

Kemenag Bantaeng gelar Bimwin Catin (kemenag).
BRNews.id - Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Seksi Bimas Islam kembali menggelar Bimwin (Bimbingan Perkawinan) angkatan ke-3 atau angkatan terakhir untuk tahun 2018. Dalam bimwin ini diikuti 20 pasang calon pengantin yang berasal dari beberapa Kecamatan.


Bimwin yang berlangsung selama 2 hari (Selasa/27- Rabu/28 November 2018) ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus, S.Ag., M.Ag didampingi Kepala Seksi Bimas Islam Drs. H. M. Ribi, MM dan H. Hamka, S.Ag (Ka. KUA Kec. Tompobulu) yang dalam kesempatan ini selain sebagai narasumber juga bertindak selaku Fasilitator Bimwin.

Acara yang digelar di Aula Kantor Kemenag Bantaeng ini, Kasi Bimas Islam H.M Ribi melaporkan  tujuan pelaksanaan bimwin ini sesuai juknis  adalah agar para calon pengantin memperoleh pengetahuan tentang bagaimana memasuki dan membangun mahligai rumah tangga dengan pondasi yang kuat dan kokoh menurut agama Islam.

Sementara itu sebelum membuka Bimwin, Kakan Kemenag memberikan arahan-arahan dan nasehat kepada para calon pengantin.

Selain membeberkan rahasia membagun  rumah tangga yang kokoh dari terjangan badai, Kakan Kemenag juga mengungkap tingginya angka perceraian yang terjadi di Indonesia.

Kakan Kemenag mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung pada periode 2014-2016 perceraian di Indonesia trennya memang meningkat. Dari 344.237 perceraian pada 2014, naik menjadi 365.633 perceraian di 2016 atau rata-rata angka perceraian naik 3 persen per tahunnya.

Tingginya angka perceraian tersebut didasari oleh berbagai latar belakang. Berdasarkan penelitian, meningkatnya permasalahan perkawinan dan keluarga salah satunya disebabkan karena ketidakmampuan suami-istri dalam mengelola kebutuhan keluarga maupun membangun hubungan satu sama lain.


"Dan yang tak kalah memprihatinkan adalah bahwa perceraian itu didominasi oleh usia pernikahan di bawah 5 tahun dan usia pasangan berkisar 30 tahun kebawah ," tambahnya.

Kakan Kemenag juga menambahkan bahwa Menikah itu hukumnya Sunat, sebagaimana Hadist Nabi yang berbunyi "Annikahu Sunnati, Faman Raghiba Ansunnati Falaisa minni" yang artinya "Nikah itu sunnahku, dan yang tidak mau mengikuti sunnahku, tidaklah termasuk umatku".

Namun menurut bapak Kepala Kantor, ketika seseorang telah dianggap mampu untuk menikah dan demi menghindari fitnah atau terjerumus kedalam pergaulan bebas dan perbuatan-perbuatan yang dilarang agama, maka pada kondisi itu menikah adalah hukumya Wajib.

Lebih lanjut M Yunus menyampaikan bahwa mengarungi bahtera rumah tangga tidaklah semudah membalikkan telapak tangan akan tetapi tentunya melalui berbagai macam rintangan dan gangguan.

"Saya yakin tidak ada orang yang telah menikah yang tidak pernah mengalami permasalahan dalam rumah tangga," tuturnya lagi

"Akan tetapi bagaimana kita mengatasi dan me-manage berbagai macam permasalahan-permasalah dalam rumah tangga, inilah yang sangat penting untuk kita ketahui," tambahnya.

"Untuk itulah kenapa anak-anakku sekalian diundang untuk mengikuti Bimbingan Perkwainan ini, tiada lain agar anak-anakku sekalian mendapat bekal pengetahuan sebelum mengarungi mahligai rumah tangga," tutupnya seperti dilaporkan website Kemenag Prov. Sulsel. (kemenag/azka).

Subscribe to receive free email updates: