50 Pasangan Akan Ikuti Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Pohuwanto
BRNews - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Randangan Abdullah Hasanudin, S.Fil,I bersama pihak Pengadilan Agama
Kabupaten Pohuwato dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten
Pohuwato melakukan verifikasi peserta isbat nikah bertempat di Aula
Kantor Camat Randangan, Senin (23/7).
Menurut Abdullah, tujuan verifikasi ini
untuk melihat kendala kendala serta melakukan verifikasi peserta isbat
nikah yang berada di Kecamatan Randangan, mengingat pelaksanaan isbat
nikah direncanakan akan dilaksnakan pada bulan Agustus tahun 2018.
“Verifikasi ini dilakukan dalam rangka
mendapatkan informasi tentang masyarakat yang belum mempunyai pengesahan
nikah tingkat Kecamatan,” tuturnya.
Untuk itu diharapkan kepada masayarakat
yang belum mengantongi surat keterangan nikah atau akta nikah, untuk
segera memberikan informasi kepada pihak yang berwewenang dalam hal
isbat nikah.
Abdullah menambahkan bahwa pentingnya
isbat dilakukan untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti sahnya
perkawinan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di
Negeri ini.
Dihadapan 50 peserta, Abdullah
menyampaikan pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban
perkawinan pada masyarakat.
“Hal ini tentunya merupakan salah satu
upaya pemerintah kepada masyarakat agar dapat tercatat dalam perkawainan
demi memberikan kenyamanan bagi pasangan itu sendiri serta anak yang
dihasilkan pada pekawinan. Juga untuk melindungi martabat dan kesucian
perkawinan,” pungkasnya.(kemenag).