50 Pasangan Akan Ikuti Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Pohuwanto

BRNews - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Randangan Abdullah Hasanudin, S.Fil,I bersama pihak Pengadilan Agama Kabupaten Pohuwato dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melakukan verifikasi peserta isbat nikah bertempat di Aula Kantor Camat Randangan, Senin (23/7).

Menurut Abdullah, tujuan verifikasi ini untuk melihat kendala kendala serta melakukan  verifikasi peserta isbat nikah yang berada di Kecamatan Randangan, mengingat pelaksanaan isbat nikah direncanakan akan dilaksnakan pada bulan Agustus tahun 2018. 

“Verifikasi ini dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi tentang masyarakat yang belum mempunyai pengesahan nikah tingkat Kecamatan,” tuturnya. 

Untuk itu diharapkan kepada masayarakat yang belum mengantongi surat keterangan nikah atau akta nikah, untuk segera memberikan informasi kepada pihak yang berwewenang dalam hal isbat nikah.

Abdullah menambahkan bahwa pentingnya isbat dilakukan untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti sahnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negeri ini.

Dihadapan 50 peserta, Abdullah menyampaikan pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan pada masyarakat.

“Hal ini tentunya merupakan salah satu upaya pemerintah kepada masyarakat agar dapat tercatat dalam perkawainan demi memberikan kenyamanan bagi pasangan itu sendiri serta anak yang dihasilkan pada pekawinan. Juga untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan,” pungkasnya.(kemenag).

Subscribe to receive free email updates: