Ini Jumlah Tenaga Kerja Asing Selama 2016 di Balikpapan
foto: ilustrasi|ist |
BRNews - Hingga akhir 2016 lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan
mencatat, lebih dari 40 perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing
(TKA). Kepala
Disnaker Balikpapan Tirta Dewi menyebutkan, ada sekitar tiga ribu
TKA kerja di perusahaan yang ada di Kota Minyak, Balikpapan.
Dari jumlah itu, lebih dari 40 perusahaan yang merekrut TKA.
Selama 2016, TKA di 40 perusahaan itu berjumlah 252 orang. Jumkah TKA ini menyusut dari tahun sebelumnya.
Data TKA yang tercatat di Disnaker sebanyak 400 orang pada 2014. Jumlah itu berkurang menjadi 302 pada 2015.
"Dari
jumlah TKA itu, didominasi TKA asal negaraTiongkok. Itu data perusahaan
yang aktif melapor," ujar Tirta kepada Balikpapan Pos, Jumat (20/1/2017).
Meskipun demikian, sambung Tirta, pengawasan terhadap TKA menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Menurut dia, pihaknya tak memiliki wewenang melakukan pengawasan TKA sejak terbitnya peraturan baru per Oktober 2016.
"Tapi
tetap kami melakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltim terkait
pengawasan TKA ini. Tentunya pengawasan itu tidak hanya mejadi peran
pemerintah namun semua pihak termasuk elemen masyarakat juga punya andil
melakukan pengawasan terjadap TKA,” ujarnya.
Dia menambahkan, data TKA itu bisa diketahui di perusahaan yang sudah memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Oleh karena itu, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki IMTA.
"Bisa
saja TKA itu ilegal yang bekerja di perusahaan yang tidak memiliki
IMTA. Perusahaan itu bisa dikenakan sanksi sampai pencabutan izin yang
mempekerjakan TKA tanpa IMTA," tegas Tirta.(jpnn.com)