KUA Kec. Cilamaya Kulon Serahkan Akta Ikrar Wakaf Seluas 5059 M2
foto kemenag karawang |
BRNews.id - Kepala KUA Kecamatan
Cilamaya Kulon menyerahkan akta ikrar wakaf kepada wakif dan nadzir
setelah melalui proses administrasi yang panjang, Jum'at (22/3). Kegiatan ini dihadiri
oleh muwakif, nadzir dan dua orang saksi serta penghulu dan penyuluh
agama islam fungsional.
H. Abdullah yang dermawan beberapa bulan
yang lalu telah mengikrarkan untuk mewakafkan tiga bidang tanah
miliknya yang sudah bersertifikat berupa tanah sawah seluas lebih kurang
5.059 meter persegi untuk keperluan dan kemakmuran mesjid jamie Al
Hikmah, yang beralamat di Dsn Puloluntas Desa Sukamulya Kec. Cilamaya
Kulon Karawang. Untuk pengurusan tanah wakaf ini, selanjutnya diurus oleh lima
orang nadzir yang diketuai oleh H. Ahmad Daud.
Kepala KUA mengucapkan terimakasih
kepada muwakif dan berpesan kepada para nadzir untuk selalu amanah dalam
mengemban sebuah kepercayaan. Harus bertanggungjawab atas keselamatan
tanah wakaf yang merupakan aset Islam yang sangat berharga. Ahmad Jeje
juga mengingatkan agar akta iktar wakafnya segera diurus agar status
hukumnya semakin kuat.
Sementara itu H. Abdulloh dan H. Ahmad
Daud pun mengucapkan terimakasih kepada Kepala KUA karena telah membantu
proses pembuatan akta ikrar wakaf ini, sehingga nadzir bisa lebih
leluasa dalam menggunakan tanah wakaf untuk pengembangan Masjid Jamie Al
Hikmah. (kemenag/alfa).