KUA Kec. Cilamaya Kulon Serahkan Akta Ikrar Wakaf Seluas 5059 M2

foto kemenag karawang
BRNews.id - Kepala KUA Kecamatan Cilamaya Kulon menyerahkan akta ikrar wakaf kepada wakif dan nadzir setelah melalui proses administrasi yang panjang, Jum'at (22/3). Kegiatan ini dihadiri oleh muwakif, nadzir dan dua orang saksi serta penghulu dan penyuluh agama islam fungsional.



H. Abdullah yang dermawan beberapa bulan yang lalu telah mengikrarkan untuk mewakafkan tiga bidang tanah miliknya yang sudah bersertifikat berupa tanah sawah seluas lebih kurang 5.059 meter persegi untuk keperluan dan kemakmuran mesjid jamie Al Hikmah, yang beralamat di Dsn Puloluntas Desa Sukamulya Kec. Cilamaya Kulon Karawang. Untuk pengurusan tanah wakaf ini, selanjutnya diurus oleh lima orang nadzir yang diketuai oleh H. Ahmad Daud.

Kepala KUA mengucapkan terimakasih kepada muwakif dan berpesan kepada para nadzir untuk selalu amanah dalam mengemban sebuah kepercayaan. Harus bertanggungjawab atas keselamatan tanah wakaf yang merupakan aset Islam yang sangat berharga. Ahmad Jeje juga mengingatkan agar akta iktar wakafnya segera diurus agar status hukumnya semakin kuat.

Sementara itu H. Abdulloh dan H. Ahmad Daud pun mengucapkan terimakasih kepada Kepala KUA karena telah membantu proses pembuatan akta ikrar wakaf ini, sehingga nadzir bisa lebih leluasa dalam menggunakan tanah wakaf untuk pengembangan Masjid Jamie Al Hikmah. (kemenag/alfa).

Subscribe to receive free email updates: