Pelatihan Manajemen Masjid Berbasisi Aplikasi SIMPELMAS

BRNews - Setda Kabupaten Bengkalis menggelar Pelatihan Manajemen Masjid berbasis Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan Masjid (SIMPELMAS) yang diselenggarakan di Bengkalis dari tanggal  7 - 9 Mei 2017.
Kegiatan yang diikuti Pengurus Masjid Besar Kecamatan se Kabupaten Bengkalis dan Masjid Agung Kabupaten Bengkalis sebanyak 40 orang peserta berlangsung dengan khidmat. Hadir sebagai pemateri utama yang sekaligus pengembang aplikasi SIMPELMAS, Fuadi Ahmad, SH, MAB.
Ia memaparkan tentang Manajemen Pengelolaan Masjid dan Pengelolaan Keuangan menggunakan aplikasi yang dikembangkannya pada Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kementerian Agama Prov. Riau.
Kegiatan dibuka oleh DR. H. Suwarto Kabag Kesra Setda Kab. Bengkalis mewakili Bupati. Dalam sambutannya ia berharap melalui Pelatihan Manajemen Masjid ini, seluruh masjid besar di Kabupaten Bengkalis dapat menjadi  masjid yang berfungsi bukan hanya sekedar tempat peribadatan saja, tetapi juga berfungsi sebagai tempat sosial kemasyarakatan dan pendidikan masyarakat, sehingga mampu menjadi masjid yang berdaya guna menuju umat yang lebih sejahtera sekaligus memenuhi praktek pengelolaan sebagaimana fungsi masjid di zaman Rasulullah SAW.
Sementara itu, Fuadi Ahmad, selaku Kasi Kemasjidan Kanwil Kementerian Agama Prov. Riau sekaligus narasumber utama dalam kegiatan pelatihan  mengharapkan agar pelatihan manajemen masjid dan Aplikasi SIMPELMAS ini dapat menjadi referensi bagi masjid lain di Provinsi Riau dalam mengelola masjid dan melaksanakan pembukuan keuangan masjid yang akuntabel dan transparan.

“Karena ini sesuatu inovasi yang baru dalam pelaporan keuangan masjid, perlu dilakukan sosialisasi kepada pengurus dan operator masjid besar dan masjid agung se provinsi Riau. Dan kami bersyukur Bagian Kesra Kabupaten Bengkalis dapat memfasilitasi penggunaan aplikasi SIMPELMAS ini terhadap masjid agung dan masjid besar melalui pelatihan manajemen masjid ini”, kata Fuadi Ahmad.
Jika aplikasi ini bisa diterapkan terhadap seluruh masjid sebagai organisasi nirlaba di Provinsi Riau, maka pencatatan keuangan masjid bisa berada dalam standar sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 45, yang merupakan standar bagi pelaksanaan Akuntansi untuk organisasi Nirlaba. Demikian juga terhadap pendataan jamaah, sudah dengan mudah dilakukan melalui aplikasi tersebut.(kemenag riau).

Subscribe to receive free email updates: