Kemenag dan Pemprov Aceh Tandatangani MoU Itsbat Nikah

BRNews - Kanwil Kemenag dan Pemerintah Provinsi Aceh melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Itsbat Nikah. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Kepala Dinas Syariat Islam Munawar A Jalil, Ketua Mahkamah Syariyyah Aceh Jufri Ghalib, dan Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh.

Sementara Kepala Kanwil Kemenag Aceh diwakili oleh Kabid Urais Binsyar Hamdan. Penandatanganan MoU berlangsung di Pendopo Gubernur, Senin (8/5/2017).
Perjanjian ini dibuat dalam rangka sidang terpadu itsbat nikah dengan mengusung konsep One Day Service. Proses sidang itsbat nikah dilakukan oleh Mahkamah Syariyyah, penerbitan buku nikah oleh Kementerian Agama, dan penerbitan akta kelahiran oleh Dinas Registrasi Kependudukan.
Gubernur Aceh menyampaikan, kerjasama ini merupakan terobosan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama mereka yang belum memiliki kutipan akta nikah atau buku nikah karena konflik dan tsunami. "Pelaksanaan itsbat nikah terpadu adalah untuk mengoptimalkan data kependudukan secara efektif dan efisien, memberikan pelayanan khusus terhadap legalitas hukum pernikahan mereka," ujar Zaini.
Kerjasama ini juga, lanjut Zaini, dalam rangka mengefektifkan sinkronisasi dan koordinasi lintas sektoral antar lembaga terkait dalam memenuhi kebutuhan rakyat.
Kabid Urais Binsyar Hamdan berharap program ini akan membantu pasangan nikah yang sudah menikah, namun belum punya buku nikah. Menurutnya, saat ini masih banyak pasangan nikah di Aceh yang belum mengantongi dokumen buku nikah secara hukum yang dikeluarkan oleh negara.
"Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan," ujar Hamdan.
Menurut Hamdan, tugas Kemenag adalah mendataan pasangan nikah yang belum mempunyai buku melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Data dari KUA itu dihimpun di Kanwil Kemenag untuk disiapkan buku nikah. Proses pencatatan nikahnya dilakukan oleh KUA setelah mendapat amar putusan yang sah dari Mahkamah Syariyyah .
"Kita berharap dengan adanya MoU ini masyarakat Aceh yang belum memiliki akta nikah dapat terbantu, khususnya korban konflik, tsunami dan miskin," katanya.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Munawar A Jalil mengaku siap memfasilitasi pelaksanaan kerjasama tersebut agar segera terealisasi. Hal itu menurutnya dilakukan untuk mempercepat proses penyempurnaan kelengkapan administrasi kependudukan masyarakat Aceh, terutama bagi yang belum memiliki buku nikah.
Isbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara. Itsbat nikah tidak hanya untuk kepentingan pencatatan pernikahan, tetapi juga untuk melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan.
Berdasarkan data di Kemenag Aceh, saat ini terdapat 22.155 pasangan dari kabupaten/kota seluruh Aceh yang belum memiliki Kutipan akta nikah/buku Nikah.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Asisten I Pemerintah Aceh, Kepala SKPA, Pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Syariat Islam Aceh. (kanwil kemenag aceh)

Post a Comment for "Kemenag dan Pemprov Aceh Tandatangani MoU Itsbat Nikah"