"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa keputusan Dewan Hakim ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun," kata Syukriadi Sambas Perhelatan STQH XVIII Tingkat Jabar berlangsung dari tanggal 7-13 Mei 2023.
Kota Bandung meraih posisi teratas dengan nilai 33. Sementara itu posisi kedua diraih Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi masing-masing dengan nilai 27. Kemudian posisi ketiga ditempati Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai 21.
Peringkat selanjutnya, Kabupaten Karawang (12); Kabupaten Bogor (11); Kabupaten Bandung (10) dan Kota Tasikmalaya (10); Kota Sukabumi (6) dan Kabupaten Garut (6); Kab. Cirebon (3), Kab. Majalengka (3), Kab. Bandung Barat (3), Kab. Purwakarta (3), dan Kab. Pangandaran (3); Kab. Indramayu (1) dan Kab. Sumedang (1).
Selanjutnya Kab. Sukabumi, Kota Bekasi, Kab. Ciamis, Kab. Kuningan, Kota Depok, Kota Cirebon, Kab . Subang, Kota Cimahi, dan Kota Banjar, dengan nilai masing-masing 0.
Post a Comment for "Kota Bandung Juara Umum STQH XVIII Provinsi Jabar"