Foto LTN PBNU |
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Pendidikan, Hukum, dan
Media, Savic Ali menerima Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Mafia Tanah di
Kalimantan Selatan yang dipimpin pengacara Denny Indrayana di Gedung
PBNU, Jakarta, Rabu (15/6/2022) siang.
Dalam kesempatan tersebut Savic Ali mengatakan ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memenangi persengketaan secara hukum dan mendapatkan dukungan publik.
"Agar
semangat itu tercapai, kami membutuhkan sejumlah informasi detil
menyangkut persengketaan lahan yang terjadi di Kalimantan Selatan," kata
Savic saat menerima Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Mafia Tanah di
Kalimantan Selatan yang dipimpin pengacara Denny Indrayana di Gedung
PBNU, Jakarta, Rabu (15/6/2022) siang.
Turut
menerima audiensi itu Ketua PBNU lainnya KH. Amin Said Husni dan
Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH NU), Hakam
Aqsho.
KH. Amin Said
Husni menyatakan sebelum menentukan sikap, dirinya minta mereka untuk
mengirimkan sejumlah dokumen-dokumen detil menyangkut persoalan yang
terjadi di sana. Data-data itu, kata dia, nantinya akan digunakan NU
untuk mengambil sikap tegas terhadap kasus yang terjadi.
Dalam
audensi dengan pengurus PBNU, sejumlah petani, LSM, dan Denny
mengungkapkan kondisi yang terjadi di Kalimantan Selatan. Menurut Denny,
Kalimantan Selatan saat ini dalam kondisi darurat mafia. Mulai dari
mafia tanah untuk sawit juga mafia lahan untuk tambang batubara.
Denny
menggambarkan, kondisi masyarakat di daerah itu sangat kontras dengan
perusahaan-perusahaan sawit dan tambang batubara yang beroperasi di
sana.
"Kapal-kapal pengangkut batubara lewat di sungai di mana di tepi
sungai itu hidup masyarakat miskin. Padahal batubara itu memiliki nilai
yang demikian besar. Ini sangat kontras," kata mantan Wakil Menteri
Hukum dan HAM era Presiden Susilo Yudhoyono ini.
Menurut
Denny, sejumlah tambang dan sawit di Kalimatan Selatan itu dikuasi oleh
sejumlah pengusaha besar yang punya pengaruh besar ke kekuasaan.
Pengaruh ini, kata dia, bisa dilihat dari sejumlah kasus-kasus yang
banyak dilaporkan ke penegak hukum tapi tidak ada tindak lanjutnya
sampai sekarang.
Denny
menyebut ada kasus yang sudah dilaporkan ke KPK tapi sampai saat ini
belum ada titik terangnya. "Padahal kasus korupsinya terang benderang,
konstruksi hukumnya jelas," ujar pemilik Integrity Law Firm ini.
Yang
menyedihkan, kata Denny, setiap ada orang yang mempersoalkan masalah
sengketa lahan yang menyangkut pengusaha besar itu akan siap-siap dengan
kekerasan. Mulai teror, pembunuhan, dan kriminalisasi.
Salah
seorang petani yang bercerita, harus rela lahannya 20 hektar lebih
diserobot pengusaha sawit. Kasus yang sudah terjadi sejak dua tahun lalu
sampai saat ini juga belum jelas ganti ruginya yang layak. "Saat
ditanya berulang-ulang dijawab 'nanti akan diselesaikan'" kata dia.
Hal
yang sama, kata dia, juga terjadi dengan petani-petani lain. Paling
banter para petani itu hanya menerima ganti rugi Rp 35 ribu untuk satu
tanaman sawit yang dimilikinya. "Tanahnya tidak diganti," katanya dikutip siaran pers PBNU.
Petani
lainnya mengamini cerita rekannya itu. Kata dia, ketika dirinya dan
masyarakat lain menuntut ganti rugi tanah, mereka akan menerima ancaman
dari aparat penegak hukum. "Apa kamu mau digelang putih (borgol).
Padahal Kami mau mencari keadilan bukan mau memberontak," ujar petani
yang tak mau disebutkan namanya ini.
Karena
aparat hukum tak bisa banyak diharap, ia berharap PBNU bisa membantu
menangani persoalan-persoalan yang ada di Kalimanten Selatan ini. (rls|ulul)
Post a Comment for "Sengketa Lahan, Petani di Kalsel Mengadu ke PBNU"