Pemberlakuan PPKM Darurat, Kemenag Segera Revisi Edaran Idul Adha

Menag Yaqut

Dengan adanya pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kemenag  segera merevisi edaran penyelenggaraan Idul Adha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan  Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Menag, kebijakan PPKM, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. 

"Kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,"  kata Menag saat memimpin rapat pimpinan (rapim) secara dalam jaringan (daring) bersama jajarannya, Kamis (1/7/2021).

Untuk sekolah dan madrasah, lanjut Menag, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara. 

"Tidak benar rumah ibadah di tutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tandasnya dalam keteangan tertulisnya yang diperoleh BRNews.id.

Menag menambahkan, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10ribu per-hari. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.

Misalnya, dilaksanakan 100% Work From Home untuk sektor non esensial dan 50% untuk sektor esensial. (kmg|alfa)

Post a Comment for "Pemberlakuan PPKM Darurat, Kemenag Segera Revisi Edaran Idul Adha"