Saudia Keluarkan Pedoman Perjalanan Ke 38 Negara Termasuk Indonesia

Saudi Arabian Airlines telah mengeluarkan pedoman dan persyaratan perjalanan untuk ke 38 negara di seluruh dunia, termasuk perjalanan ke Indonesia. Pedoman perjalanan itu dikeluarkan menyusul pengumuman Kementerian Dalam Negeri yang akan mencabut penangguhan perjalanan internasional, mulai  Senin, 17 Mei mendatang.


Negara-negara yang termasuk dalam pedoman perjalanan yang dikeluarkan Saudia, seperti dilansir Saudigazette, Rabu (5/5) adalah  Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Mesir, Kuwait, India, Indonesia, Pakistan, Filipina, Malaysia, Maroko, Spanyol, Irak, Ethiopia, Maladewa, Cina, Swiss , Prancis, Inggris Raya, Italia, Austria, Bangladesh, Yunani, Yordania, Kenya, Turki, Jerman, Bahrain, Lebanon, Belanda, Qatar, Singapura, Afrika Selatan, Sri Lanka, Sudan, Nigeria, Tunisia, Oman, dan Mauritius.

Menurut pedoman yang dipublikasikan melalui situs Saudi Airline, maskapai penerbangan nasional Saudi menyebutkan bahwa penumpang harus memeriksa kelayakan mereka untuk perjalanan oleh negara-negara terkait dan mendapatkan izin dan izin yang diperlukan.

Maskapai penerbangan mencatat bahwa ketentuan dan pedoman dapat diperbarui secara berkala tanpa pemberitahuan sebelumnya. Penumpang juga harus memeriksa informasi terbaru tentang kondisi dan pedoman yang diperlukan untuk perjalanan dari sumber resmi  sebelum melakukan perjalanan.

Saudia juga mencatat bahwa penumpang harus mendapatkan sertifikat negatif hasil pemeriksaan  PCR dari salah satu pusat pemeriksaan terakreditasi di Saudi.

Menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Saudi baru-baru ini, tiga kategori warga  akan diizinkan memanfaatkan keputusan untuk mencabut penangguhan perjalanan di luar Kerajaan.

Pertama, warga yang mendapat dua dosis vaksin virus Corona atau yang sudah lewat 14 hari setelah meminum dosis pertama vaksin yang dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan pada Aplikasi Tawakkalna.

Kedua, warga yang telah sembuh dari infeksi virus corona, dengan syarat telah menghabiskan waktu kurang dari enam bulan sejak terinfeksi sebagaimana dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan di Aplikasi Tawakkalna.

Ketiga, warga negara di bawah usia 18 tahun, asalkan mereka menyerahkan  polis asuransi yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi, yang menanggung risiko Covid-19 di luar Arab Saudi sesuai dengan instruksi yang diumumkan oleh otoritas terkait.

Orang-orang yang telah kembali dari melakukan perjalanan harus menjalani karantina  rumah selama tujuh hari  dan tes PCR  pada akhir masa karantina.  Sementara anak-anak di bawah usia delapan tahun dibebaskan dari tes PCR.

Arahan mengenai kategori warga ini dapat diubah sejalan dengan instruksi Kementerian Kesehatan Saudi. (saudigazette|azka)

Post a Comment for "Saudia Keluarkan Pedoman Perjalanan Ke 38 Negara Termasuk Indonesia "