Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis (8/4) memperingatkan akan mengenakan denda besar akan diberikan pada mereka yang memasuki Mekkah di bulan Ramadhan untuk melakukan umrah atau sholat di Masjidil Haram tanpa izin yang sah.
foto haramain sharifain |
Menurut sumber itu, aturan baru itu akan berlaku hingga pandemi berakhir dan kehidupan masyarakat kembali normal. Sumber kementerian mengimbau warga dan ekspatriat untuk mematuhi aturan untuk mendapatkan izin pelaksanaan umrah dan shalat di Masjidil Haram melalui aplikasi Eatmarna.
“Petugas keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, pos pemeriksaan keamanan, serta di situs dan koridor menuju area pusat sekitar Masjidil Haram untuk mencegah segala upaya pelanggar peraturan yang dikeluarkan,” sumber tersebut menambahkan.
Perlu dicatat bahwa Kementerian Haji dan Umrah baru-baru ini mengumumkan bahwa izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan Ramadhan hanya akan dikeluarkan bagi mereka yang telah divaksinasi terhadap virus corona.
Sumber resmi di kementerian mengklarifikasi Senin lalu bahwa izin akan dikeluarkan mulai 1 Ramadhan untuk orang yang diimunisasi seperti yang ditunjukkan dalam aplikasi Tawakkalna, termasuk mereka yang telah menghabiskan 14 hari setelah mendapatkan dosis pertama vaksin, atau mereka yang telah pulih dari virus corona.
Sumber tersebut mengatakan, tata cara perizinan umroh serta shalat dan kunjungan ke Dua Masjid Suci harus dilakukan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna dengan memesan slot waktu yang tersedia dan sesuai dengan kapasitas yang tersedia.
Jamaah harus menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi Tawakkalna langsung dari akun pemegang izin dalam aplikasi tersebut. (saudigazette|azka)
Post a Comment for "Saudi Kenakan Denda Rp 40 Juta Bagi Pengguna Izin Ilegal Masuk Masjidil Haram"