Saudi Kenakan Denda Rp 40 Juta Bagi Pengguna Izin Ilegal Masuk Masjidil Haram

 
Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis (8/4) memperingatkan  akan mengenakan denda besar akan diberikan pada mereka yang memasuki Mekkah di bulan Ramadhan untuk melakukan umrah atau sholat di Masjidil Haram tanpa izin yang sah.

foto haramain sharifain
"Siapapun yang tertangkap saat memasuki Makkah untuk menunaikan umrah tanpa izin akan dikenakan  denda SR10.000 (setara sekitar Rp 40 juta - pen) sementara siapa pun yang memasuki Makkah untuk melakukan shalat di Masjidil Haram tanpa izin harus membayar denda SR 1.000," begitu dilaporkan Saudigazette dari Saudi Press Agency  mengutip sumber resmi di kementerian tersebut.

Menurut sumber itu, aturan baru itu akan berlaku hingga pandemi berakhir dan kehidupan masyarakat kembali normal. Sumber kementerian mengimbau warga dan ekspatriat untuk mematuhi aturan untuk mendapatkan izin pelaksanaan umrah dan shalat di Masjidil Haram melalui aplikasi Eatmarna.

“Petugas keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, pos pemeriksaan keamanan, serta di situs dan koridor menuju area pusat sekitar Masjidil Haram untuk mencegah segala upaya pelanggar peraturan yang dikeluarkan,” sumber tersebut menambahkan.

Perlu dicatat bahwa Kementerian Haji dan Umrah baru-baru ini mengumumkan bahwa izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan Ramadhan hanya akan dikeluarkan bagi mereka yang telah divaksinasi terhadap virus corona. 

Sumber resmi di kementerian mengklarifikasi Senin lalu bahwa izin akan dikeluarkan mulai 1 Ramadhan  untuk orang yang diimunisasi seperti yang ditunjukkan dalam aplikasi Tawakkalna, termasuk mereka yang telah menghabiskan 14 hari setelah mendapatkan dosis pertama vaksin, atau mereka yang telah pulih  dari virus corona.

Sumber tersebut mengatakan, tata cara perizinan umroh serta shalat dan kunjungan ke Dua Masjid Suci harus dilakukan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna dengan memesan slot waktu yang tersedia dan sesuai dengan kapasitas yang tersedia. 

Jamaah harus menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi Tawakkalna langsung dari akun pemegang izin dalam aplikasi tersebut.  (saudigazette|azka)

Post a Comment for "Saudi Kenakan Denda Rp 40 Juta Bagi Pengguna Izin Ilegal Masuk Masjidil Haram"