Larangan Mudik, Satlantas Polres Brebes Dirikan 3 Posko Penyekatan

Menyusul kebijakan pelarangan mudik tahun ini, jajaran Satlantas Polres Brebes mulai melakukan persiapan pengamanan mudik lebaran. Polres Brebes akan menurunkan seluruh personel untuk melakukan penyekatan di 3 titik.

Penyekatan arus mudik (Foto Ilustrasi)
“Kami sudah siapkan 2 titik penyekatan di Jalur Pantura Losari di Kecipir dan di Tol Pejagan. Satu titik lagi, kita kerja sama dengan Cirebon untuk penyekatan di Ciledug,” kata Kasatlantas Polres Brebes AKP Putri Noer Cholifah, Sabtu (10/4/2021).

AKP Putri menyatakan, di titik-titik penyekatan itu, nantinya seluruh kendaraan dari luar kota akan diperiksa penumpang dan barang bawaannya. Jika membawa pemudik, kendaraan akan langsung diminta putar balik.

“Nanti dalam pelaksanaannya, jika kendaraan pemudik, baik itu kendaraan pribadi, angkutan, maupun travel akan diputar balik. Pengecualian kalau warga lokal misal dari Brebes mau ke Tegal,” jelasnya seperti dilansir website Korlantas Polri.

Selain di jalur tol dan pantura, lanjut dia, penyekatan juga akan dilakukan di jalur-jalur ‘tikus’ yang kerap dimanfaatkan pemudik. Utamanya yang menggunakan mobil travel tak resmi untuk menghindari penyekatan.

“Nanti di jalur-jalur desa atau jalur-jalur ‘tikus’ juga dijaga petugas. Walaupun pakai kendaraan pelat nomor lokal, dari barang bawaannya nanti ketahuan kalau mau mudik ke kampung halaman,” katanya.

Menurut Putri, penyekatan akan mulai dilakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang atau bersamaan dengan digelarnya Operasi Ketupat Candi 2021.

Selain titik penyekatan, Satlantas juga akan mendirikan sejumlah pos lalu lintas untuk menyekat pengguna jalan yang akan mudik. Sehingga mobilitas masyarakat bakal terbatasi untuk mencegah penularan Covid-19.

“Untuk Pos Pengamanan, di Brebes Selatan ada dua titik. Yakni, Pasar Bumiayu dan Pasar Linggapura. Sedangkan di Pantura, Pos Alun-alun Brebes dan seluruh exit toll yang ada. Apa yang Kami akan melaksanakan penyekatan secara humanis, dan edukatif,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bersabar dalam menyikapi larangan mudik yang tujuannya untuk keselamatan bersama. Adapun larangan mudik itu sesuai surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H. (hms|ulul)

Post a Comment for "Larangan Mudik, Satlantas Polres Brebes Dirikan 3 Posko Penyekatan"