Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebutkan, sepanjang
April 2021, Polda Jambi telah menutup lebih dari 300 sumur minyak tanpa
izin. Data Polda Jambi mencatat setidaknya terdapat 1.000 sumur minyak
ilegal yang tersebar di Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kabupaten
Batanghari, Jambi. Sumur minyak illegal bahkan merusak kawasan taman
hutan rakyat di Kabupaten Batanghari.
Ketua MPR (kanan) saat kunker di Jambi (Foto Dok Bamsoet) |
Karena itu, Bamsoet mendorong agar pemerintah pusat dan
pemerintah daerah membuat peraturan khusus untuk menyelesaikan aktivitas
penambang emas dan minyak tradisional oleh masyarakat Jambi dan
sekitarnya yang dilakukan secara ilegal.
"Di satu sisi, aktifitas
penambangan ilegal tersebut telah menjadi mata pencaharian masyarakat.
Di sisi lain, karena penambangan dilakukan secara ilegal tanpa
memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan, justru bisa membahayakan
keselamatan nyawa penambang dan masyarakat di sekitarnya," jelasnya.
Ketua
DPR RI ke-20 ini memandang perlunya kegiatan penambangan ilegal itu diatur dalam kebijakan khusus oleh
pemerintah pusat maupun daerah agar para penambang tradisional bisa
diberdayakan. Misalnya dengan mengelompokan mereka dalam wadah koperasi,
sehingga mudah dilakukan pembinaan. Atau para penambang tersebut
difasilitasi untuk bekerja di perusahaan penambang yang ada di Jambi dan
sekitarnya.
"Selain
memberikan kesempatan kepada korporasi besar menambang kekayaan alam
Indonesia, pemerintah pusat dan daerah juga harus memberikan kesempatan
kepada rakyat untuk menikmati kekayaan alam tanah kelahirannya. Sehingga
mereka juga bisa turut berkontribusi dalam pembangunan daerah," jelas
Bamsoet dalam keterangan tertulisnya.
Wakil Ketua
Umum DPP Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini
menambahkan, dengan melakukan pemberdayaan, aktifitas penambangan yang
dilakukan masyarakat akan menyesuaikan standar operasional prosedural
yang berlaku dalam aktifitas penambangan. Sehingga menjamin keamanan dan
keselamatan nyawa, serta tidak mencemari lingkungan sekitat.
"Harus
ada komunikasi yang baik dari Pemprov dan Pemkab se-Jambi, didukung
Polda Jambi dengan kementerian/instansi terkait untuk menyamakan
persepsi dalam melegalkan tambang tradisional warga," pungkas Bamsoet.
(rls|alfa)
Post a Comment for "Ketua MPR: Penambang Emas dan Minyak Tradisional di Jambi Perlu Diatur Dalam Kebijakan Khusus"