Hukum Menarik Kembali Shodaqoh dan Hibah Sesudah Diserahkan

Ibnu Abbas berkata: 

قال النبي ص م؛ العا ءىد ف هبته كا لكلب يقىء ثم يعود في قيته

Qolan nabiyyu SAW, Al 'aaidu fi hibatihi kal kalbi yaqiu tsumma ya'uudu fii qoitihi.

Nabi SAW bersabda; "Orang yang menarik kembali hibahnya sama dengan anjing'yang muntah kemudian menelan kembali muntahnya". (Bukhori 51: 14, Muslim 24: 2, Al Lu'lu-u wal Marjan 2: 186)

Orang yang menarik kembali hibahnya, baik dia seorang suami atau lainnya, sama dengan anjing yang muntah kemudian makan kembali muntahnya itu.

Nabi mengharamkan kita menarik kembali hibah dan sodaqoh sesudah diterimanya oleh penerimanya. Dalam pada itu jumhur ulama menetapkan, bahwa hibah aayah kepada anak dapat ditarik kembali, mengingat hadits yang diriwayatkan oleh An Nu'man bin Busyair.

Hibah saudara kepad saudara, tak dapat ditarik kembali, demikian lah pendapat Sdh Syafi'iy, Malik dan Al Auza'iy.

Abu Hurairah dan ulama ulama lain berpendapat, bahwa seluruh pemberian hibah dapat ditarik kembali, terkecuali hibah anak kepada ayah dan kepada orang yang bisaa Jadi Mahrom.

Hadits ini memberi pengertian bahw agama tidak membenarkan kita menarik kembali hibah dan shodaqoh sesudah diterimakan pemberian itu kepada yang menerimanya. (Mutiara hadits jilid V/Prof Dr Hasbi Ash Shiddieqy).

Post a Comment for "Hukum Menarik Kembali Shodaqoh dan Hibah Sesudah Diserahkan"