Hukum Menancapkan Kayu di Dinding Rumah yang Berdempet

 

Ilustrasi

Abu Hurairah RA menerangkan;

ان رسو الله ص م: قال لا يمنع جار جاره ان يغرز خسبه في جداره، ثم يقول ابو هر ير ة، ما لى ا را كم عنها معرضين؟ والله لارمين بها بين اكتا فكم

Sesungguhnya Rasulullah bersabda; "Janganlah seseorang menghalangi tetangganya dari menancap kan balok rumah si tetangga pada dinding rumahnya. Kemudian Abu Hurairah berkata; "Mengapa aku lihat kamu tidak suka akan hal yang demikian?" Demi Allah, aku akan lemparkan perkataan ini kepada pundak pundak mu". (Bukhori 46: 20,  Muslim 22: 29, Al Lu'lu-u wal Marjan 2: 181).

Anna Rasulullah SAW Qola, La Yamna'u jaa run jarohu an yaghriza khosasabahu fi Jidaarihi (Sesungguhnya Rasulullah bersabda; Janganlah seseorang menghalangi tetangganya dari menancapkan kayu pada dinding rumahnya).

Rasulullah tidak membenarkan seseorang menghalangi tetangganya dari menancapkan kayu pada dinding rumahnya.

Jelasnya, apabila seseorang tetangga kita yang rumahnya bersebelahan dengan rumah kita yang bermaksud memasang kayu blandar (umpamanya) pada tempat rumah kita, maka hendaklah maksudnya itu kita izinkan karena yang demikian itu merupakan "keihsanan" (berbuat lebih baik) kita kepada tetangga.

Tsumma yaquulu Abu Hurairah; Maa liy araakum 'anha Mu'ridliina (Kemudian Abu Hurairah berkata; Mengapa aku lihat kamu tidak suka akan hal yang demikian.?)

Maksudnya, Ketika Abu Hurairah menerangkan, sabda Nabi ini, para pendengar (hadirin - pen) menundukkan kepalanya, seolah-olah kurang memperhatikannya. Karena itu Abu Hurairah menandaskan, mengapa kamu tidak memperhatikan apa yang aku sampaikan ini?

Wallahi laa armiyanna biha baina aktafikum (Demi Allah aku akan lemparkan perkataan ini kepada pundak-pundakmu).

Abu Hurairah menandaskan pula dengan sumpahnya, bahwa jika mereka tidak menurut hukum yang telah dikemukakan dan tidak mau mengerjakannya dengan rela hati, pastilah ia akan memukul mereka dengan keterangan seperti yang telah dikemukakannya itu.

Para ulama berseisih tentang makna hadits ini. Apa hukumnya kita memberi kesempatan kepada tetangga blandar (kayu) rumahnya di dinding rumah kita, sunatkah atau wajib.

Menurut Abu Hanifah, Malik dan Asy-Syafi'iy dalam salah satu pendapatnya, sunnah hukumnya. 

Sedang menurut Ahmad, Abu Tsur dan Ash-habul Hadits adalah wajib, dan inilah yang ditunjukan oleh lahir hadits. 

Kesimpulannya, hadits ini menyuruh umat Islam (kita) berbuat ihsan kepada tetangga yaitu membenarkan (membolehkan) tetangga kita menancapkan blandarnya di dinding rumah kita. Apalagi bila kita tinggal di rumah BTN yang bangunannya berdempet-dempet. (Sumber Mutiara Hadits Jilid V/Prof.Dr.TM Hasbi Ash-Shiddiqieqy)

1 comment for "Hukum Menancapkan Kayu di Dinding Rumah yang Berdempet"