Sebanyak 107 Paspor Calon Jamaah Haji Pesisir Selatan Sumbar Diserahkan

Foto Kemenag Sumbar
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, H. Abrar Munanda menerima pengembalian 107 Paspor Jamaah Calon Haji Kabupaten Pesisir Selatan oleh bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi Sumatra Barat yang diwakili Kasi Perjalanan Haji, Ufrizaldi, Kamis (2/7/2020).

"Ini adalah amanah dari Keputusan Menteri Agama RI, bahwa kita wajib mengembalikan paspor atau dokumen jamaah ke kabupaten dan kota, dan nanti kabupaten dan kota akan meneruskan kepada jamaah, sehingga dikumen pribadinya dapat terpelihara dengan baik," ungkapnya.

Dijelaskan lagi, paspor Jamaah Calon Haji merupakan dokumen Perjalanan Jamaah ke tanah suci dalam melaksanakan ibadah Haji Ke Baitullah, dokumen ini merupakan salah satu dokumen penting perjalanan jamaah selain bukti setoran lunas dan Visa.

Sementara itu H. Abrar Munanda menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Tim dari Bidang PHU Kantor Wilayah Provinsi Sumatra Barat yang telah mengantar Paspor Jamaah Calon Haji Kabupaten Pesisir Selatan.

"Nanti kita akan teruskan kepada jamaah, sesuai dengan PMA Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan perjalanan Haji 1441 H, maka dokumen perjalanan jamaah berupa paspor harus diserahkan langsung kepada Jamaah Calon Haji bersangkutan," kata Kakan Kemenag.

"Paspor ini segera akan kita bagikan kepada jamaah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dimana jamaah berdomisili, selain itu juga akan disosialisasikan kepada jamaah tentang program Bimbingan Manasik Haji Sepanjang Tahun atau biasa kita sebut bimahasta," lanjut Kakan Kemenag.

Program manasik sepanjang tahun ini akan kita laksanakan secara periodik, dan juga akan dilaksanakan melalui media online, sehingga kegiatan ini akan mampu mengingatkan kembali memori jamaah tentang ilmu manasik haji dan menjalin jembatan hati serta silaturahim dengan jamaah yang batal keberangkatannya. (kemenag|alifah).