Foto Kemenag Sumbar |
"Ini adalah
amanah dari Keputusan Menteri Agama RI, bahwa kita wajib mengembalikan
paspor atau dokumen jamaah ke kabupaten dan kota, dan nanti kabupaten
dan kota akan meneruskan kepada jamaah, sehingga dikumen pribadinya
dapat terpelihara dengan baik," ungkapnya.
Dijelaskan lagi, paspor Jamaah Calon Haji
merupakan dokumen Perjalanan Jamaah ke tanah suci dalam melaksanakan
ibadah Haji Ke Baitullah, dokumen ini merupakan salah satu dokumen
penting perjalanan jamaah selain bukti setoran lunas dan Visa.
Sementara itu H. Abrar Munanda
menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Tim dari Bidang PHU Kantor
Wilayah Provinsi Sumatra Barat yang telah mengantar Paspor Jamaah Calon
Haji Kabupaten Pesisir Selatan.
"Nanti kita akan teruskan kepada jamaah,
sesuai dengan PMA Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan
perjalanan Haji 1441 H, maka dokumen perjalanan jamaah berupa paspor
harus diserahkan langsung kepada Jamaah Calon Haji bersangkutan," kata
Kakan Kemenag.
"Paspor ini segera akan kita bagikan
kepada jamaah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dimana jamaah
berdomisili, selain itu juga akan disosialisasikan kepada jamaah tentang
program Bimbingan Manasik Haji Sepanjang Tahun atau biasa kita sebut
bimahasta," lanjut Kakan Kemenag.