Foto Ilustrasi/Ist |
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan, dr Maya Mardiana di Tangerang, menuturkan restoran sudah boleh kembali melayani makan dan minum di tempat dengan jumlah terbatas yakni 50 persen dari kapasitas yang ada.
"Tempat usaha makan sudah boleh melayani makan dan minum di tempat namun dengan kapasitas terbatas yakni 50 persen dari kuota yang ada serta melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya di Tangerang Kamis (4/6/2020).
Pelonggaran restoran itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020. Pasal 10 menyebutkan mengenai kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan buka pelayanan makan di tempat, namun dengan protokol kesehatan.
Dikatakannya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III yang dimulai tanggal 1 Juni 2020 - 14 Juni 2020 memberikan kelonggaran kepada warga untuk bisa kembali aktivitas dan juga pemilik usaha.
Ada beberapa pemilik usaha yang sudah kembali beroperasi dalam aturan PSBB Jilid III. Hal ini sesuai dengan tatanan normal baru yang menerapkan protokol kesehatan.
Begitu juga dengan usaha pusat belanja seperti mall yang diizinkan buka kembali dengan mengajukan syarat memenuhi protokol kesehatan.
Pengelola harus memastikan seluruh pegawainya menjalankan protokol kesehatan seperti memakai APD, masker dan juga ketersediaan hand sanitizer. Lalu, adanya pemeriksaan kepada pengunjung yang akan masuk. (ant|alfa|ulul).