Soal WNI Eks ISIS, Din Syamsuddin Ingatkan Amanat UUD 1945


DIN SYAMSUDDIN

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin mengatakan bahwa pemerintah wajib melindungi 660 Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS yang terlantar di Timur Tengah. Din merujuk pada UUD 1945 mengenai kewajiban negara.

"Selama mereka masih berstatus WNI, sekali lagi, selama mereka masih berstatus WNI, maka negara harus memberikan perlindungan. Itu amanat konstitusi," kata Din saat ditemui dalam agenda di kawasan Jakarta Selatan, Jum'at (7/2/2020).

Din meminta ketegasan Pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi tersebut. Jika ratusan WNI itu terbukti melanggar hukum, kata dia, mesti diproses sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku.
Ia pun mengaku tidak masalah jika WNI itu harus menjalani proses deradikalisasi. Terpenting, kata Din, diterima dahulu sebagai WNI.

"Ya, silakan. Itu urusan teknisnya. Urusan primanya itu mereka harus tetap diterima sebagai WNI dan punya hak dan negara punya kewajiban untuk melindungi," pungkasnya dilansir cnnindonesia.com.

Ia juga mengingatkan kepulangan mereka harus disertai dengan sejumlah syarat. Misalnya, mengucapkan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

"Tentu dengan catatan, dengan syarat mereka harus menerima NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dan mereka harus membuat pernyataan karena kepergian mereka bergabung dengan ISIS itu ada nuansa, ada nada mengingkari NKRI yang berdasarkan Pancasila," ujarnya.

Wacana pemerintah memulangkan 660 WNI eks ISIS kembali ke Indonesia menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir. Pro dan kontra sudah berseliweran.

Presiden Joko Widodo juga sudah bicara. Dia, sebagai pribadi, mengaku tak ingin memulangkan WNI eks ISIS. Akan tetapi, akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat terbatas sebelum pemerintah mengambil keputusan final.

"Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas ya, kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak (bisa). Tapi masih dirataskan," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2).

Jokowi menuturkan rencana memulangkan ratusan WNI eks ISIS itu harus diperhitungkan dengan detail. Oleh karena itu, perlu masukan dari sejumlah kementerian/lembaga saat proses ratas.

"Sampai saat ini masih dalam proses pembahasan dan sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses. Plus dan minusnya," katanya. (cnn/ulul).

1 comment for "Soal WNI Eks ISIS, Din Syamsuddin Ingatkan Amanat UUD 1945"

  1. Asw saya sependapat dgn pak Din, nilai-nilailuhur Pancasila yang tertuang Dalam UUD Negara RI harus dilaksanakan oleh seluruh bangsa inklusif Pemerintah yang Pancasilais / Negara yg berdasar pancasila sepatutnya negara melindungi rakyatnya. Jikalau pemerintah menganggap ex Anggota ISIS itu mengkhianati negara proses saja berdasar hukum yg berlaku. Sila ke-2 dan ke-5 jelas mengamanatkan kepada seluruh bangsa dan negara dg kata lain demi kemanusiaan yg adil dan beradab srta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sangat relevan untuk dijadikan pertimbangan hukum dalam memutuskan sikap dan pertimbangan negara terhadap warganegara jika mereka itu WNI. Adapun pertimbangan tentang demi keamanan Rakyat yg berjumlah 260 juta maka pemerintah tdk harus pesimis dan merasa ketakutan karena di negara kita banyak lembaga yg berkewajiban /berwenang menjaga keamanan negara al. Adanya Menkopolhukam, Kepolisian, BNPT, Kemenkumham dll. Semangat Wahai Negara.. . . Tetap Kuat dan Waspada. Amiin

    ReplyDelete