Foto Kemenag |
Proses pendaftaran tanah wakaf pada Oktober 2019 kepada KUA kecamatan masing-masing, kemudian KUA memberikan datanya kepada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam. Setelah melalui seleksi, terpilih 11 lokasi tanah wakaf yang sesuai administrasi dan kelengkapan dokumen yang akan diberikan bantuan sertifikasi tanah wakaf. Sebelum sertfikat diterima oleh para nadzir, arahan diberikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Danial Abdul Holik, S.Ag., M.SI mengenai data yang harus dilengkapi sebelum pembayaran dilakukan di Ruang Kepala Seksi Bimais pada Senin (4/11). Menurut H. Danial, proses ini bertujuan untuk membantu nadzir wakaf dalam mengurus sertifikat tanah wakaf sehingga akan banyak tanah wakaf yang mendapatkan legalitasnya sehigga terjamin keamanannya dan menghindari sengketa atau konflik di kemudian hari. “Kami ingin bantuan pensertifikatan tanah wakaf ini menjadi dasar legalitas penggunaan tanah wakaf untuk menghindari konflik dengan ahli waris di kemudian hari dan menghindari rebutan tanah seperti dijual dan lainnya akibat tidak mempunyai legalitas sertifikat tanah” ungkapnya. (kemenag/Alfa)..
Post a Comment for "Hindari Sengketa Tanah, Kemenag Kota Tasik Bantu Sertifikasi Tanah Wakaf"