Hindari Sengketa Tanah, Kemenag Kota Tasik Bantu Sertifikasi Tanah Wakaf



Foto Kemenag

Jumlah tanah wakaf di Kota Tasikmalaya tersebar di beberapa lokasi, setiap tahun bahkan jumlah tanah wakaf selalu bertambah yang tidak diimbangi dengan jumlah nadzir (pengelola wakaf) yang mendaftarkan tanah wakaf tersebut kepada pihak  yang berwenang.
Menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingan guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Tidak jarang di kemudian hari muncul sengketa tanah antara nadzir dengan keluarga waqif (orang yang mewakafkan) atau bahkan intern nadzir itu sendiri. Sedangkan bukti sertifikat saat orang yang mewakafkan dahulu masih hidup, tidak ada yang mengurus.
Oleh karena itu, Kementerian Agama Kota Tasikmalaya melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam memberikan bantuan sertifikasi tanah wakaf di 11 lokasi di Kota Tasikmalaya.

Proses pendaftaran tanah wakaf pada Oktober 2019 kepada KUA kecamatan masing-masing, kemudian KUA memberikan datanya kepada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam. Setelah melalui seleksi, terpilih 11 lokasi tanah wakaf yang sesuai administrasi dan kelengkapan dokumen yang akan diberikan bantuan sertifikasi tanah wakaf.
Sebelum sertfikat diterima oleh para nadzir, arahan diberikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Danial Abdul Holik, S.Ag., M.SI mengenai data yang harus dilengkapi sebelum pembayaran dilakukan di Ruang Kepala Seksi Bimais pada Senin (4/11).
Menurut H. Danial, proses ini bertujuan untuk membantu nadzir wakaf dalam mengurus sertifikat tanah wakaf sehingga akan banyak tanah wakaf yang mendapatkan legalitasnya sehigga terjamin keamanannya dan menghindari sengketa atau konflik di kemudian hari.
“Kami ingin bantuan pensertifikatan tanah wakaf ini menjadi dasar legalitas penggunaan tanah wakaf untuk menghindari konflik dengan ahli waris di kemudian hari dan menghindari rebutan tanah seperti dijual dan lainnya akibat tidak mempunyai legalitas sertifikat tanah” ungkapnya. (kemenag/Alfa)..


Post a Comment for "Hindari Sengketa Tanah, Kemenag Kota Tasik Bantu Sertifikasi Tanah Wakaf"