Satpol PP Kota Cilegon Musnahkan Ribuan Miras

BRNews.id - Hari pertama puasa Ramadhan, Dinas Satpol PP Kota Cilegon melakukan pemusnahan minuman keras (miras), Senin 6 Mei 2019. Miras-miras tersebut merupakan hasil razia dinas, selama beberapa pekan menjelang Ramadan dan HUT ke-20 Kota Cilegon.




Dilansir pikiran-rakyat.com,  sebanyak 1.255 botol miras dimusnahkan di halaman kantor Walikota Cilegon.  Pemusnahan digelar usai upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Pantauan wartawan Kabar Banten Sigit Angki Nugraha, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat. Tampak hadir dalam pemusnahan, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih  Usman Umar, Dandim Cilegon Letkol Armed Rico Ricardo Sirait, serta unsur Forkopimda lain.

Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, pemusnahan saat itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan kondisi wilayah yang kondusif dan aman. “Pemusnahan ini dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat Kota Cilegon, tentang bahayanya minuman keras. Saya mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga ketentraman dan keteriban di Kota Cilegon," kata Edi.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, ribuan botol miras itu merupakan hasil sitaan dari sejumlah tempat hiburan malam dan warung-warung di Kota Cilegon.

Kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. “Ini langkah persuasif kami untuk menekan kebiasaan mengonsumsi alkohol,” ujar Juhadi.

Menurut Juhadi, perda tersebut menjadi landasan hukum pihaknya melakukan pengawasan. Artinya, razia miras bukan hanya kegiatan menjelang Ramadan. “Ini kegiatan rutin kami, bukan kegiatan jelang Ramadan,” tuturnya. (pr/alfa).

Post a Comment for "Satpol PP Kota Cilegon Musnahkan Ribuan Miras "