kemenag pariaman |
BRNews.id - Dalam rangka menindaklanjuti surat dari
Kanwil Kemenag Sumbar tentang permintaan usulan pengangkatan dari
Jabatan Fungsional Umum menjadi Jabatan Pelaksana, Kakankemenag Kota
Pariaman mengumpulkan seluruh satker dan unit beserta ASN Kankemenag
Kota Pariaman untuk membahas dan menindaklanjutinya sesegera mungkin, Selasa (7/5/2019).
Kakankemenag Kota Pariaman dalam arahannya
menegaskan bahwa ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama
Nomor 12 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS pada
Kementerian Agama sebagaimana tertuang pada pasal 11 yang menyatakan
pengangkatan pegawai dalam Jabatan Pelaksana dilaksanakan dalam tenggang
waktu 1 (satu ) tahun sejak Peraturan Menteri Agama tertanggal 20
April 2018.
Kakankemenag menambahkan berdasarkan
Peraturan Menteri Agama nomor 12 tahun 2018, bahwa pengangkatan Jabatan
Fungsional Umum menjadi jabatan Pelaksana harus memenuhi kriteria
diantaranya harus berdasarkan kualifikasi pendidikan formal dan atau
profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan unit kerja masing-masing
berdasarkan Analisis Beban Kerja denga mengaju kepada Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2017 pada unit kerja
masing-masing.
Selain itu kata Kakankemenag dalam
Peraturan Menteri Agama tersebut dipaparkan bahwa harus ada evaluasi,
kesesuaian nama Jabatan Pelaksana yang diusulkan dengan kualifikasi
pendidikan formal dan atau profesi serta kompetensi jabatan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Kakankemenag menambahkan bagi PNS yang
memiliki kualifikasi pendidikan SD/SLTP agar mengajukan penambahan
nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2017.
“Dengan adanya peraturan Menteri Agama ini
otomatis JFU bapak/Ibu terjadi perubaha secara totalitas. Bisa jadi ASN
yang biasanya bekerja di Satker KUA dan Madrasah bisa ditarik ke
Kankemenag dan sebaliknya. Demikian juga dengan adanya JFU ASN yang
disesuaikan dengan kompetensinya artinya walau ijazahnya lain dan
keahliannya tidak sesuai dengan ijazahnya, maka ini kebijakan dari
pimpinan,” tegas M. Nur.
Kakankemenag memberikan penegasan kepada
Kasubbag dan kepegawaian agar hal ini segera diselesaikan segera
mungkin. Dirinya memberi target sampai jam 12.00 Wib hari ini semuanya
harus tuntas dan tertata dengan rapi.
Menyikapi hal ini, masing-masing Seksi
dan unit berembuk bersama membahas dimana dan bagaimana JFU yang sesuai
dengan kompetensi dan kualifikasi pendidikan formal yang mereka miliki
masing-masing. (kemenag pariaman/alfa).
Post a Comment for "Kemenag Pariaman Tindak Lanjuti Peraturan Menteri Agama No 12 Tahun 2018 "