Kemenag Pariaman Tindak Lanjuti Peraturan Menteri Agama No 12 Tahun 2018

kemenag pariaman
BRNews.id - Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kanwil Kemenag Sumbar tentang permintaan usulan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Umum menjadi Jabatan Pelaksana, Kakankemenag Kota Pariaman mengumpulkan seluruh satker  dan unit beserta ASN Kankemenag Kota Pariaman untuk membahas dan menindaklanjutinya sesegera mungkin, Selasa (7/5/2019).



Kakankemenag Kota Pariaman dalam arahannya menegaskan bahwa ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan  Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS pada Kementerian Agama sebagaimana tertuang pada pasal 11 yang menyatakan pengangkatan pegawai dalam Jabatan Pelaksana dilaksanakan dalam tenggang waktu 1 (satu ) tahun sejak Peraturan Menteri Agama  tertanggal  20 April 2018.

Kakankemenag menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 12 tahun 2018, bahwa pengangkatan Jabatan Fungsional Umum menjadi jabatan Pelaksana harus memenuhi kriteria  diantaranya harus berdasarkan kualifikasi pendidikan formal dan atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan unit kerja masing-masing berdasarkan Analisis Beban  Kerja  denga mengaju kepada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2017 pada unit kerja masing-masing.

Selain itu kata Kakankemenag dalam Peraturan Menteri Agama tersebut dipaparkan bahwa harus ada evaluasi, kesesuaian nama Jabatan Pelaksana yang diusulkan dengan kualifikasi pendidikan formal dan atau profesi serta kompetensi jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Kakankemenag menambahkan  bagi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SD/SLTP agar mengajukan penambahan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara  Nomor 19 Tahun 2017.

“Dengan adanya peraturan Menteri Agama ini otomatis JFU bapak/Ibu terjadi perubaha secara totalitas. Bisa jadi ASN yang biasanya bekerja di Satker KUA dan Madrasah bisa ditarik  ke  Kankemenag dan sebaliknya. Demikian juga dengan adanya JFU ASN yang  disesuaikan dengan kompetensinya artinya walau ijazahnya lain dan keahliannya tidak sesuai dengan ijazahnya, maka ini kebijakan dari pimpinan,”  tegas M. Nur.

Kakankemenag memberikan penegasan kepada Kasubbag dan kepegawaian agar hal ini segera diselesaikan segera mungkin. Dirinya memberi target sampai jam 12.00 Wib hari ini semuanya harus tuntas dan tertata dengan rapi.

Menyikapi  hal ini, masing-masing Seksi dan unit berembuk bersama membahas dimana dan bagaimana JFU yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi pendidikan formal yang mereka miliki masing-masing. (kemenag pariaman/alfa).

Post a Comment for "Kemenag Pariaman Tindak Lanjuti Peraturan Menteri Agama No 12 Tahun 2018 "