BRNews - Derektur Jenderal
Pendidikan Islam SK No: 7174 tahun 2018 tentang petunjuk teknis
pengelolaan bantuan operasional Taman Pendidikan Al-Qur'an
Anggaran 2018, untuk Kemenag Kota Bukittinggi mendapatkan alokasi dana
untuk lima lembaga TPQ. Dalam rangka pencairan dana tersebut harus
memenuhi beberapa persyaratan.
Dalam rangka menindak lanjuti hal tersebut
KanKemenag Kota Bukittinggi melalui Seksi PD Pontren mengadakan NGOPI
(Ngobrol seputar Pendidikan Islam) bersama 37 Lembaga TPQ Se-Kota
Bukittinggi calon penerima bantuan operasional, Jum'at (11/05/2018).
Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Bukittinggi, H. Idrial menyampaikan bahwa pelaksanaan bantuan
operasional pendidikan Al-Qur'an didasarkan pada komitmen peningkatan
mutu, Tata Kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efesien
dengan beberapa syarat penerima bantuan.
"Syarat lembaga TPQ yang berhak
menerima Bantuan antara lain aktif menyelenggarakan kegiatan
pembelajaran Al-qur'an dengan dibuktikan dengan jadwal kegiatan,
terdaftar pada Kemenag setempat dibuktikan dengan piagam nomor Statistik
Pendidikan Al-Qur'an, Mendapatkan rekomendasi kemenag Kab/Kota atau
Kanwil kemenag Profinsi yang menyatakan keberadaan, keaktifan dan
kelayakan sebagai lembaga penerima Bantuan dan memiliki rekening BANK
Aktif atas nama lembaga bersangkutan," tuturnya
Idrial juga
menyampaikan bahwa Kemenag Kota Bukittinggi telah memberikan layanan
melalui PTSP semenjak 26 Februari yang lalu.
"Segala urusan yang
berkaitan dengan Kankemenag Kota Bukittinggi bisa di selesaikan melalui
PTSP, termasuk dalam Halnya dengan izin Operasional TPQ dan Penanda
Tanganan Ijazah Santri TPQ. Untuk itu kami minta dukungan semua pihak
termasuk keluarga besar TPQ dalam rangka mensukseskan layanan melalui
PTSP. Semuanya itu dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat," tuturnya (kemenag bukittinggi).
Post a Comment for "Kemenag Kota Bukittinggi Sosialisasilkan Juknis Bantuan Operasional TPQ"