Ditjen Bimas Islam Sebut Aset Wakaf di Indonesia Capai 506 Trilliun

BRNews - Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menyampaikan masih banyaknya ditemukan persoalan terkait dengan sengketa perwakafan khususnya di wilayah Jawa Barat. Hal ini efek dari percepatan pembangunan insfrastruktur menjadi salah satu penyebabnya, seperti pembangunan jalan tol yang sedang digiatkan oleh pemerintah.
"Sengketa yang paling sering ditemukan di lapangan dan sulit untuk diselesaikan adalah yang terkait dengan ruislag dan lamanya proses penyelesaian sertifikat wakaf.
"Perlu dipahami bahwa persoalan penyelesaian sengketa wakaf itu bukan hanya terletak pada Kementerian Agama namun juga melibatkan Kementerian lain dan justru persoalan itu sesungguhnya bukan terletak pada Kementerian Agama," ungkap  Amin di acara Lokakarya Prosedur Penyelesaian Sengketa Perwakafan di Jawa Barat di Hotel Santika Depok, Kamis (30/11).
Sejauh ini, tambahnya, Kementerian Agama terus melakukan upaya-upaya dalam bentuk koordinasi dengan Kementerian terkait dan konsolidasi, sinkronisasi, dan sinergitas terhadap fungsi dan tugas untuk proses pelayanan penyelesaian sengketa wakaf agar ada kesamaan persepsi dalam penangan sengketa wakaf.
Saat ini yang menjadi dasar hukum, pegangan dalam pelaksanaan wakaf di Indonesia tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf selain Peraturan Menteri Agama lainnya yang terkait dengan perwakafan.
Ditambahkan Amin, Wakaf itu spesifik dan khusus, hibah bisa di wakafkan, warisan bisa diwakafkan tapi wakaf tidak bisa dihibahkan. Selain itu wakaf pun bisa dikembangkan, dikelola menjadi wakaf produktif. Induknya tidak bisa diapa-apakan tapi hasilnya bisa dikelola dan harus diketahui bahwa aset wakaf di Indonesia sangat besar yaitu sebesar 506 trilyun. Untuk itu perlu penanganan, pengelolaan, pemberdayaan dan pengamanan aset-aset wakaf agar betul-betul bisa memberikan manfaat yang besar bagi umat, bangsa dan Negara.
Kakankemenag Kota Depok, H. Ismatullah Syarif dalam uraiannya menyampaikan tentang Potensi Konflik Wakaf Di Provinsi Jawa Barat. "Terkait dengan ruislag harus sesuai dengan ketentuan syar’i, contohnya jika untuk pembangunan panti pijat maka harus di tolak," ujar  Ismatullah.
Kalaupun terjadi sengketa perwakafan, maka terlebih dahulu melakukan arbitrase untuk mencapai mufakat sebelum masuk kejalur pengadilan. Hal ini penting karena jika sudah masuk ke jalur hukum maka tentunya harus siap dengan segala konsekwensi hukum yang sudah ditetapkan.
Kegiatan lokakarya prosedur penyelesaian sengketa perwakafan di Provinsi Jawa Barat yang diadakan di Kota Depok juga di hadiri oleh Sekretaris Dirjen Bimas Islam, Drs. H. Tarmizi, MA, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf, Sutisna Anwar sebagai pemberi materi dan di tutup oleh Plt. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, H. Muhammad Fuad Nazar. (kemenag|mnm).

Post a Comment for "Ditjen Bimas Islam Sebut Aset Wakaf di Indonesia Capai 506 Trilliun "