Sepasang pengantin sedang melakukan akad nikah di KUA Kahayan Tengah. Selama 2016, hanya ada tujuh peristiwa nikah di KUA tersebut.(foto kemenag|ist) |
BRNews - Peristiwa nikah di Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, terhitung minim.
Dalam satu tahun, pernikahan yang dicatatkan di KUA tersebut tidak
melebihi angka 10 pernikahan.
Melihat
kenyataan itu, Kepala KUA H. Suyanto terus
menggenjot sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan
peristiwa nikah di KUA. Buku nikah sebagai bukti bahwa sebuah peristiwa
nikah telah tercatat menjadi bagian dari dokumen kependudukan yang
diperlukan dalam berbagai urusan masyarakat.
"Peristiwa
nikah di KUA Kahayan Tengah memang sedikit, padahal jumlah riil di
masyarakat saya perkirakan lebih dari yang mencatatkan nikahnya di KUA,"
ucap H. Suyanto usai menikahkan sepasang pengantin, Rabu (15/3/2017).
Selain
mensosialisasikan pentingnya buku nikah, KUA Kahayan Tengah juga
mensosialisasikan tentang tidak adanya biaya nikah manakala pernikahan
dilakukan pada saat hari dan jam kerja, dan dilakukan di KUA setempat.
Dengan begitu, masyarakat tidak terbebani biaya nikah karena tidak
membayar biaya apapun.
"Kami ingin
masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan nikah di KUA agar
nantinya dalam berumah tangga tidak ada pihak yang dirugikan. Dan
sosialisasi tersebut juga merupakan upaya untuk mendorong peningkatan
jumlah peristiwa nikah di KUA Kahayan Tengah," jelas Suyanto. (mnm|kemenag kalteng).
Post a Comment for "Dalam Setahun Hanya Ada 10 Pernikahan yang Dicatatkan di KUA Kahayan Tengah Kalteng"