Cara Mudah Mengurus Sertifikasi Halal

Baiturahman News - Bagi sebagian orang yang menjual produk makanan belum semuanya memiliki sertifikat halal. Mengapa karena menurut mereka "ngurusnya ribet", padahal sebenarnya tidak demikian. Masalah seperti ini banyak  mengemuka dikalangan masyarakat sehingga malas untuk mengurus sertifikat halal.

Koordinator Auditor LPPOM MUI DKI Jakarta, Prima Sukmana Resma mengatakan, paradigma masyarakat tentang berbelitnya proses sertifikasi halal yang sebenarnya sangatlah mudah.

"Mudah sekali sebenarnya, kami akan melakukan pendampingan dari awal hingga akhir," ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta Halal Food Festival, Blok M Square, Ahad (18/12/2016).

Prima menjelaskan, setiap produsen atau badan usaha yang ingin disertifikasi halal cukup datang ke kantor MUI DKI Jakarta. "Bisa langsung datang ke kantor, bayar dan isi formulir. Nah, di sini kita tuntun cara pengisiannya," katanya

Tahap kedua adalah melakukan audit ke tempat usaha yang mengajukan. Proses selanjutnya adalah proses internal seperti auditor hasil, rapat auditor, dan hasil akhir dirapatkan di komisi fatwa oleh ulama.

Prima menjelaskan, LPPOM MUI DKI Jakarta akan senantiasa membantu, jika misalkan ada salah satu bahan yang dirasa tidak memenuhi standar halal, maka LPPOM MUI DKI akan membantu mencarikan alternatif pengganti yang lebih baik.

"Perlu dicatat pada owner, kami selaku auditor LP POM MUI selalu membantu dalam arti melakukan pembimbingan, kami melakukan pendampingan dari awal sampai akhir tahap," ujarnya lagi.(mnm|rol)

Post a Comment for "Cara Mudah Mengurus Sertifikasi Halal"