Wakaf, Pahala yang Tidak Akan Pernah Putus


Hj. Nuryatun warga Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Demak menandatangani Akta Ikrar Wakaf di depan Kepala KUA Kec. Karanganyar Sugiharto selaku PPAIW di ruang kerjanya Jum'at (17/1/2020). (kemenag demak).

Harta benda yang sudah diwakafkan bukan lagi milik individu atau keluarga, melainkan sudah menjadi milik umat atau menjadi aset umat.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Karanganyar Kab. Demak  Sugiharto pada acara penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) di ruang kerjanya Jum'at (17/1/2020).

Sugiharto  mengatakan, aalah satu unsur penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf, karena Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola/manajemen wakaf (nazdir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan / tujuan tertentu.

“Maka dari itu masyarakat yang sudah niat mewakafkan harta bendanya untuk langsung saja datang ke KUA mengikrarkan wakafnya didepan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaaf ( PPAIW ),“ kata Sugiharto dikutip situs Kemenag jateng.
Perwakafan tanpa ikrar wakaf tentunya akan mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur perwakafan. Kalau unsur perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada.

"Untuk membuktikan adanya ikrar wakaf, adalah dengan cara menuangkan ikrar wakaf tersebut ke dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dalam hal ini Kepala KUA," tambahnya.

Sedang wakif  Hj. Nuryatun Desa Karanganyar Kec. Karanganyar Kab. Demak dihadapan PPAIW Kec. Karanganyar,  mewakafkan sebidang tanah sawah seluas 2.858 M2 yang terletak di Desa Undaan Kidul Kec, karanganyar.

Hadir dalam ikrar tersebut Nadhir yang diketuai oleh K. Fathan yang menerima tanah wakaf dan disaksikan oleh 2 orang perangkat desa yaitu Ulun Niam sebagai Modin I dan Nuryadi sebagai Bayan Desa Undaan kidul, yang peruntukkannya sebagai Bondo/Kas Masjid Al-Istiqomah Desa Undaan Kidul.

Pada waktu yang bersamaan juga mengikrarkan wakaf  H. Muhammad Efendi Desa Undaan Kidul, yang mewakafkan sebidang tanahnya seluas 480 M2 terletak di desa Undaan kidul yg peruntukannya juga untuk Masjid Al-Istiqomah Undaan kidul.

Tak ketinggalan kepala Desa Undaan kidul Farchan juga mengikrarkan wakaf tanah  C desa persil 14 kelas DI seluas 5412 M2 yang peruntukannya sebagai Makam Muslim desa Undaan Kidul.
Pada acara tersebut PPAIW Sugiharto menyampaikan terimakasih kepada para wakif yg telah dengan ikhlas mewakafkan tanahnya, wakaf merupakan tabungan akherat yg pahalanya tidak akan putus sebagai hadits Nabi , “Semua amal anak Adam akan terputus ketika meninggal dunia, kecuali 3 perkara diantaranya adalah Shodaqah Jariyah/Wakaf."

Kepada Nadhir disampaikan agar juga bisa mewakafkan dirinya utk mengelola tanah wakaf yang telah diberikan oleh para wakif dengan penuh amanah dan tanggung jawab. Semoga Allah memudahkan langkah kita dan menjadikan berkah untuk kita dan masyarakat pada umumnya. (kmg/ulul).

Subscribe to receive free email updates: