Sekjen MUI: KH Ma'ruf Amin Tak Akan Manfaatkan Jabatan Wapres


Anwar Abbas (dok).

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Anwar Abbas membantah isu yang berkaitan dengan jabatan KH Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden (wapres) Indonesia periode 2019-2024.
Menurut Buya Anwar, MUI tidak pernah berharap memeroleh kemudahan apa pun, termasuk ihwal akses pendanaan, hanya karena ketua umumnya menduduki kursi wapres.
“Terus terang saja, tidak pernah terlintas di benak kami untuk memanfaatkan jabatan Bapak KH Ma’ruf Amin bagi mendapatkan dana untuk mendukung kegiatan-kegiatan (MUI). Karena, hal itu jelas tidak etis dan tidak sesuai dengan ketentuan dari ajaran agama Islam,” ujar Anwar Abbas saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (16/10).
“Saya yakin serta percaya bahwa Pak KH Ma’ruf Amin sendiri secara pribadi juga pasti tidak akan  mau melakukannya,” sambung ketua PP Muhammadiyah itu.
MUI selama ini memeroleh pembiayaan yang bersumber dari anggaran pendapat dan belanja negara (APBN). Dia mengakui, besaran yang diterima dari APBN mungkin tidak mampu mencakup seluruh kebutuhan lembaga tersebut.
Dia menegaskan, MUI memang memerlukan pendanaan, tetapi tidak sampai mengupayakan jalan yang tidak wajar, semisal memanfaatkan jabatan wapres yang akan diemban Kiai Ma’ruf.
“MUI tidak akan melakukan hal-hal yang tidak wajar, apalagi sampai membebani Pak KH Ma’ruf Amin dan/atau pejabat negara lainnya. Bagi MUI sudah jelas bahwa dalam menerima bantuan dari mana pun, dana tersebut harus bersumber dari yang halal. Tidak boleh bertentangan dengan agama dan aturan perundang-undangan yang ada,” ucap dia.
Baca juga: KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2019-2024
Baca juga: Ma'ruf Amin Ajak Kyai-Ulama Jaga NKRI

Kemarin, KH Ma’ruf Amin menegaskan, dirinya tetap akan menjabat sebagai ketua umum MUI Pusat, meskipun nanti dilantik sebagai wakil presiden Republik Indonesia. Akan tetapi, posisinya di MUI Pusat akan ditambahi status “nonaktif.”
Joko Widodo dan Kiai Ma’ruf akan dilantik pada 20 Oktober 2019 sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2019-2024. Kiai Ma’ruf mengklaim, keputusannya untuk tetap mempertahankan jabatan di MUI sekaligus RI-2 tidak melanggar aturan apa pun.
Yang tidak boleh, lanjut dia, bila seseorang yang terlebih dahulu menjabat sebagai wakil presiden RI menjadi ketua umum MUI. “Nah, kalau saya ini kan jadi ketua umum (MUI), baru menjabat (wapres RI). Beda,” tutur pria berusia 76 tahun itu, Selasa (15/10) malam di Menteng, Jakarta. (rol/ulul).

Subscribe to receive free email updates: