Pemkot Surabaya Ajukan 987 Kuota untuk Formasi CPNS

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Surabaya Mia Santi Dewi. (Dite Surendra/Jawa Pos)

Pemkot Surabaya tahun ini mengusulkan penambahan pegawai baru. Jumlahnya 987 formasi. Sesuai rencana, proses rekrutmen dilakukan pada Oktober mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya Mia Santi Dewi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kuota CPNS untuk seleksi pada Oktober mendatang. Ada 987 formasi yang sudah dikirim ke Kemen PAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi).

”Perinciannya saya tidak ingat. Yang jelas, jumlah itu terdiri atas tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis dinas,” paparnya di laman jawapos.com.

Menurut dia, pemkot masih menunggu persetujuan dari pusat untuk kuota yang sudah diusulkan. ”Kita menunggu dulu bagaimana formasi yang disetujui,” katanya.

Sementara itu, penyandang disabilitas tetap berpeluang untuk menjadi abdi negara. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kuota khusus bagi calon peserta yang memiliki keterbatasan fisik. Jumlahnya belum ditentukan.

Kepala Kantor Regional (Kanreg) II BKN Surabaya Tauchid Djatmiko menyatakan, tidak ada perubahan yang signifikan terkait kuota CPNS tahun ini dengan tahun lalu. Sistemnya sama. Yakni, setiap kota/kabupaten bisa mengusulkan jumlah kuota ke pemerintah pusat sesuai dengan kebutuhan di daerah masing-masing.

Nah, dalam usulan tersebut, setiap daerah harus mengalokasikan kuota khusus untuk penyandang disabilitas. Berdasar aturan 2018, jumlahnya 5 persen dari total kuota yang diusulkan. Itu sudah termasuk calon peserta yang merupakan sarjana lulusan terbaik (cum laude). ”Masih sama untuk aturan kuota,” ujar Tauchid kemarin (15/9).

Meski masuk kuota khusus, para lulusan terbaik maupun penyandang disabilitas tetap wajib mengikuti ujian seperti calon peserta umum. Mereka harus mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk bisa lulus sebagai CPNS.

Menurut Tauchid, para penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dengan peserta umum. Sebab, berdasar pengalaman sebelumnya, ternyata tidak sedikit penyandang disabilitas yang justru punya kualitas baik.

Aturan terkait dibukanya lowongan untuk penyandang disabilitas memang baru ada pada 2018. ”Prinsipnya, semua memiliki kesempatan yang sama. Jadi, kita pertahankan dan tetap diberlakukan pada seleksi tahun ini,” jelasnya.

Terkait tahapan seleksi, Tauchid memastikan tidak ada perubahan dari tahun lalu. Peserta harus melengkapi persyaratan administrasi seperti yang tercantum di lama resmi BKN. Berkas-berkas diunggah untuk mendapatkan nomor ujian. ”Setelah itu, tahapan berikutnya tetap sama, yakni SKD dan SKB,” terangnya.

Hanya, belum ada kepastian tanggal pelaksanaannya. Yang jelas, pendaftaran dibuka awal Oktober. ”Masih dibahas soal tahapan seleksinya. Nanti diumumkan setelah ada keputusan dari panselnas (panitia seleksi nasional) terkait timeline dan tahapan seleksinya,” kata Tauchid.

Untuk nilai ambang batas minimal (passing grade), Tauchid mengaku belum tahu pasti. Yang jelas, nilai SKD dan SKB akan diakumulasi. Persentasenya, 40 persen nilai SKD dan 60 persen SKB. ”Untuk nilai passing grade masih menunggu,” tuturnya. (jp/ulul).


Subscribe to receive free email updates: