KUA Madang Suku III Okut Terus Inventarisir Tanah Wakaf

Penyerahan akta wakaf di kec. madang Suku III Okut (kemenag).
BRNews.id - Kepala KUA Kecamatan Madang Suku III, Okut, H. Deni Syahril, S.Ag terus melakukan inventarisir tanah wakaf. Dia bersama  Kepala Desa Batumarta VI  menyerahkan langsung AIW Masjid Sabilul Huda yang terletak di blok B Desa Batumarta VI, Selasa kemarin (30/7/2019).

Menurutnya, perwakafan tanpa ikrar wakaf tentunya akan mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur perwakafan. Kalau unsur perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada. Untuk membuktikan adanya ikrar wakaf, adalah dengan cara menuangkan ikrar wakaf tersebut kedalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Dikatakan, untuk tahun ini pihaknya dan Kepala Desa  mentargetkan akan mengeluarkan berupa AIW sebanyak 50 persil.

“Mari kepada masyarakat yang mengetahui tanah mushola, langgar dan Masjid atau tempat makam yang belum ada AIW segera untuk diurus di KUA Madang Suku III, tidak ada biaya sepeserpun dan ini murni  kiat layani secara gratis,“ ungkap Deni.

Menurutnya, masalah wakaf jangan dianggap sepele,   namun harus dianggap serius karena masalah wakaf merupakan masalah yang bisa berujung kepada sengkata hukum atau lebih jauhnya bisa berujung kepada konflik," terangnya.

Seorang Kepala KUA  harus memastikan benda wakaf tersebut tercatat secara baik, agar benda wakaf dan nilainya tidak beralih fungsi.

“Jangan sampai ada aset wakaf di daerah kita yang hilang, menjadi bahan sengketa, mari kita jaga aset wakaf sebaik-baiknya agar memiliki nilai manfaat yang besar bagi kepentingan umat,“ pungkasnya. (kemenag sumsel/ulul).

Subscribe to receive free email updates: