KUA Madang Suku III Okut Terus Inventarisir Tanah Wakaf
Penyerahan akta wakaf di kec. madang Suku III Okut (kemenag). |
Menurutnya, perwakafan tanpa ikrar wakaf tentunya akan mengakibatkan
tidak terpenuhinya unsur perwakafan. Kalau unsur perwakafan tidak
terpenuhi, maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat
dikatakan tidak pernah ada. Untuk membuktikan adanya ikrar wakaf, adalah
dengan cara menuangkan ikrar wakaf tersebut kedalam Akta Ikrar Wakaf
(AIW) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Dikatakan, untuk tahun ini pihaknya dan
Kepala Desa mentargetkan akan mengeluarkan berupa AIW sebanyak 50
persil.
“Mari kepada masyarakat yang mengetahui tanah mushola, langgar dan
Masjid atau tempat makam yang belum ada AIW segera untuk diurus di KUA
Madang Suku III, tidak ada biaya sepeserpun dan ini murni kiat layani
secara gratis,“ ungkap Deni.
Menurutnya, masalah wakaf jangan dianggap sepele, namun harus
dianggap serius karena masalah wakaf merupakan masalah yang bisa
berujung kepada sengkata hukum atau lebih jauhnya bisa berujung kepada
konflik," terangnya.
Seorang Kepala KUA harus memastikan benda wakaf tersebut tercatat
secara baik, agar benda wakaf dan nilainya tidak beralih fungsi.
“Jangan sampai ada aset wakaf di daerah kita yang hilang, menjadi
bahan sengketa, mari kita jaga aset wakaf sebaik-baiknya agar memiliki
nilai manfaat yang besar bagi kepentingan umat,“ pungkasnya. (kemenag sumsel/ulul).